Komisi B DPRD Kutim: Proyek Tahun Jamak Sah, Tapi Harus Transparan dan Sesuai Mekanisme KUA-PPAS

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman, menegaskan bahwa proyek tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) secara hukum diperbolehkan, namun harus dilaksanakan dengan mekanisme yang tepat, mulai dari pengajuan, pembahasan, hingga persetujuan anggarannya.

Menurut Faizal, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka nilai, tujuan, hingga dasar pertimbangan teknis sebelum meminta persetujuan DPRD.

“Di PP (peraturan pemerintah) itu namanya bukan multi-years, tapi pekerjaan tahun jamak. Itu boleh, tapi ada syarat yang harus diikuti,” ujar Faizal kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa proyek tahun jamak hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan tersebut memang tidak mungkin diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Selain itu, dokumen pengajuan proyek tahun jamak wajib dibahas dan ditandatangani bersamaan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun berjalan.

“Sekarang kami sedang bahas KUA-PPAS 2026. Kalau memang pemerintah mau memasukkan skema tahun jamak, ya harus disampaikan sejak awal pembahasan. Jangan mendadak,” sambungnya.

Dirinya mengaku heran karena hingga kini Banggar dan fraksi-fraksi belum mendapatkan dokumen terkait pengajuan tersebut.

“Kami belum tahu apa yang mau dimulti-year-kan, nilainya berapa, objeknya apa, dan kenapa harus tahun jamak. Itu saja belum disampaikan,” tegasnya.

Ia menilai bahwa proyek strategis seperti ini seharusnya disampaikan secara terbuka agar proses pembahasan berjalan matang. Menurutnya, keterbukaan bukan hanya urusan administratif, tetapi bentuk penghormatan pemerintah terhadap fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas dan pemberi persetujuan anggaran.

“Kalau dari awal sudah jelas, pembahasannya juga lebih cepat. DPRD itu siap kok mendukung program strategis pemerintah, asalkan mekanismenya tepat,” ucapnya.

Pria kelahiran 1981 itu berharap pemerintah daerah (pemda) memperbaiki pola komunikasi agar tidak muncul kesan tergesa-gesa atau kurang koordinasi dalam menyampaikan program besar. (ADV/TS)

Loading