Seluruh OPD Kutim Diminta Lakukan Perbaikan Anggaran
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kembali menyoroti sejumlah aspek teknis dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Evaluasi tersebut mengungkap adanya beberapa poin yang perlu diperbaiki, khususnya terkait kesesuaian antara aturan keuangan daerah dan ketentuan dari lembaga teknis yang terlibat.
Salah satu temuan penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah perbedaan perhitungan tunjangan BPJS antara mekanisme yang diterapkan pemerintah daerah dengan aturan resmi yang ditetapkan oleh BPJS.
Kondisi ini kemudian menuntut seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penyesuaian agar tidak terjadi ketidaktepatan dalam proses penganggaran.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa hampir seluruh OPD saat ini tengah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan melakukan perbaikan pada aspek pengelolaan anggaran, terutama terkait penyesuaian besaran tunjangan BPJS.
“Hampir semua perangkat daerah melakukan perbaikan dalam pengelolaan anggaran, terutama terkait penyesuaian tunjangan BPJS,” ujarnya seusai rapat pembahasan hasil evaluasi di ruang DPRD Kutim.
Ia menambahkan, perbedaan interpretasi terhadap aturan keuangan daerah dan ketentuan BPJS telah menjadi salah satu catatan utama yang dituangkan Pemerintah Provinsi dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. “Perbedaan perhitungan antara aturan keuangan dan ketentuan BPJS menjadi catatan penting dari Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Jimmi menegaskan pentingnya sinkronisasi tersebut agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses penganggaran maupun penyusunan laporan keuangan. Penyesuaian ini juga diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas serta efektivitas penggunaan dana publik di Kutai Timur.
DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) saat ini terus mengawal proses harmonisasi tersebut agar seluruh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menghambat keberlanjutan kegiatan pembangunan yang sedang berjalan di daerah. (SH/ADV)
![]()







