Dishub Balikpapan Kekurangan Armada Derek, Upaya Penegakan Aturan Terganggu

Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan tengah menghadapi keterbatasan serius dalam armada kendaraan derek. Dari empat unit yang dimiliki, hanya dua unit yang masih berfungsi optimal, sementara satu unit lainnya sedang dalam proses perbaikan dan satu lagi sudah tidak layak digunakan akibat usia operasional yang terlalu lama.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, mengungkapkan kondisi tersebut menjadi hambatan dalam menjalankan tugas penegakan aturan lalu lintas, terutama untuk penanganan kendaraan parkir liar dan evakuasi kendaraan bermasalah di sejumlah ruas jalan utama.

“Saat ini kami hanya mengandalkan dua unit derek aktif. Satu unit sedang diperbaiki, dan satu lagi sudah tidak memungkinkan dioperasikan karena usia teknisnya sudah habis,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Keterbatasan armada tersebut membuat Dishub harus mencari solusi cepat dalam kondisi darurat. Salah satu langkah yang diambil adalah menggandeng pihak swasta. Fadli mencontohkan, saat terjadi insiden kendaraan terperosok di kawasan Jalan Martadinata beberapa waktu lalu, Dishub harus memanfaatkan layanan derek swasta karena unit milik pemerintah sedang dalam masa pemeliharaan.

“Waktu itu kami bantu fasilitasi kerja sama dengan penyedia crane swasta agar proses evakuasi bisa cepat dilakukan,” jelasnya.

Untuk mengatasi permasalahan jangka panjang, Dishub telah mengajukan usulan penambahan satu unit mobil derek baru ke Pemerintah Kota Balikpapan. Armada tambahan ini diharapkan dapat memperkuat sistem penindakan, khususnya terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di area terlarang lebih dari dua jam.

“Satu unit tambahan akan sangat membantu, terutama untuk mendukung kebijakan penindakan seperti penderekan atau penyegelan kendaraan,” tegas Fadli.

Ia menambahkan, biaya pengadaan satu unit derek baru diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar, tergantung pada spesifikasi teknis yang diperlukan. Menurutnya, pengadaan kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus disesuaikan dengan kondisi lapangan, mulai dari kapasitas angkut, sistem hidrolik, hingga fitur keamanan.

Ke depan, Dishub juga tengah menimbang wacana desentralisasi operasional derek, dengan rencana menempatkan satu unit di setiap kecamatan. Meski begitu, sistem pelayanan saat ini masih dijalankan secara terpusat melalui Seksi Unit Pelaksana (SUP).

“Dengan kondisi yang terbatas, kami tetap berupaya meningkatkan kecepatan respons di lapangan. Harapannya nanti bisa terbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar pelayanan lebih optimal,” katanya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap parkir liar dan membantu memperlancar arus lalu lintas di Kota Balikpapan, yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat akibat banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.ADV

Loading