Pemkot Balikpapan Revisi Aturan Jam Operasional Truk Tronton untuk Kurangi Kemacetan
Portalkaltim.com, Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur jam operasional kendaraan bertonase besar, khususnya truk tronton. Revisi ini dilakukan untuk memperketat pengawasan serta menertibkan arus lalu lintas di wilayah perkotaan yang kerap terganggu oleh aktivitas kendaraan berat.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Fadli Faturahman, menjelaskan bahwa selama ini truk-truk besar masih diizinkan masuk ke wilayah kota apabila tujuannya untuk kepentingan administrasi, seperti melakukan uji KIR. Namun, izin tersebut hanya berlaku jika kendaraan dalam keadaan kosong atau tanpa muatan.
“Dalam revisi Perwali yang sedang kami susun, aturan itu akan diubah. Ke depan, apapun alasannya, kendaraan bertonase besar hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita,” ujar Fadli. Rabu (12/11/2025)
Ia menegaskan, kebijakan baru ini disusun sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kemacetan dan risiko kecelakaan yang kerap terjadi akibat truk besar yang melintas di jam sibuk. Dishub juga menilai pembatasan jam operasional akan membantu meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Selain memperketat aturan jam operasional, Dishub Balikpapan juga memperkuat sistem pengawasan di lapangan. Menurut Fadli, pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama Polresta Balikpapan, mengingat Dishub tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan besar.
“Kami tidak bisa menghentikan atau menahan kendaraan tronton tanpa didampingi personel kepolisian. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan dilakukan bersama aparat kepolisian,” jelasnya.
Saat ini, Dishub Balikpapan tetap menjalankan pengawasan rutin melalui pos pengendalian di Km 13 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. Di lokasi tersebut, petugas memantau pelanggaran jam operasional sekaligus menegakkan aturan Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Fadli menambahkan, meski pemerintah pusat menunda penerapan penuh kebijakan penindakan ODOL hingga tahun 2027, Dishub Balikpapan tetap melaksanakan pengawasan dan memberikan teguran bagi kendaraan yang melanggar.
“Penegakan ODOL memang belum sepenuhnya berjalan secara nasional, tapi kami tetap melakukan pengendalian di lapangan. Tujuannya agar para pengusaha transportasi mulai menyesuaikan diri lebih awal,” katanya.
Melalui revisi Perwali ini, Dishub berharap ketertiban lalu lintas di Kota Balikpapan dapat semakin meningkat. Selain itu, kegiatan distribusi logistik diharapkan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem transportasi kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan.ADV
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







