Dishub Balikpapan Evaluasi Ulang Sistem Parkir Meter, Siapkan Model Pengelolaan Modern Berbasis Nontunai

Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali membuka pembahasan mengenai keberlanjutan sistem parkir meter yang beberapa tahun lalu sempat diterapkan namun kini tidak lagi beroperasi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menentukan apakah program tersebut perlu diaktifkan kembali atau diganti dengan model pengelolaan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan kota.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menjelaskan bahwa parkir meter pernah berjalan pada masa sebelumnya, namun operasionalnya tidak dapat diteruskan karena berbagai kendala teknis dan operasional. Mulai dari perangkat yang tidak lagi optimal hingga masalah koordinasi dengan pengelola lapangan, semua menjadi faktor penghenti program tersebut.

“Evaluasi komprehensif harus dilakukan untuk memastikan apakah sistem parkir meter ini masih relevan dan layak diaktifkan kembali. Kondisi lapangan berubah, kebutuhan masyarakat berubah, dan teknologi berkembang cepat. Karena itu, kami perlu memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan transportasi saat ini,” ujar Fadli.

Ia menekankan bahwa Dishub ingin memastikan setiap kebijakan parkir yang diterapkan ke depan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menata lalu lintas secara lebih baik, dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan. Parkir yang tertib, terukur, dan transparan merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang sehat.

Sebagai langkah strategis, Dishub Balikpapan kini tengah menyusun rencana pengadaan perangkat baru berbasis pembayaran nontunai (cashless). Sistem ini dinilai lebih modern, memberikan kemudahan bagi pengendara, dan mampu meningkatkan transparansi serta akurasi pencatatan pendapatan dari sektor parkir. Melalui sistem digital, potensi kebocoran pendapatan daerah dapat diminimalkan.

“Tata kelola parkir modern harus mengutamakan efisiensi dan ketepatan data. Pembayaran nontunai memberikan kepastian transaksi sekaligus memudahkan pengendara. Dari sisi pemerintah, data yang tercatat menjadi lebih akurat sehingga pendapatan dapat terpantau dengan baik,” kata Fadli.

Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan dari sektor parkir di Kota Balikpapan terbagi menjadi dua kategori. Pertama, pajak parkir yang dikelola Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kedua, retribusi parkir yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berada langsung di bawah pengelolaan Dishub. Karena itu, pembaruan sistem pengelolaan sangat penting agar kedua sumber pendapatan tersebut dapat dioptimalkan.

Dishub Balikpapan menargetkan hasil evaluasi serta rumusan model baru pengelolaan parkir dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota berharap inovasi yang sedang disiapkan mampu menciptakan layanan parkir yang lebih tertata, responsif, dan sejalan dengan pertumbuhan Kota Balikpapan yang terus bergerak menuju sistem transportasi modern dan berkelanjutan.ADV

Loading