Dishub Balikpapan Tegaskan Larangan Gunakan Jalan Umum untuk Parkir Kendaraan
Portalkaltim.com, Balikpapan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan kembali memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalan umum sebagai lokasi parkir kendaraan. Imbauan tegas ini disampaikan setelah petugas menemukan meningkatnya jumlah kendaraan yang berhenti atau menepi sembarangan di sejumlah ruas jalan utama kota, terutama di kawasan padat aktivitas.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Jaringan Transportasi Dishub Balikpapan, Sri Kusrini, menegaskan bahwa fungsi utama jalan adalah untuk kelancaran arus lalu lintas, bukan tempat penyimpanan kendaraan pribadi. Ia mengingatkan bahwa satu kendaraan yang berhenti di badan jalan dapat menimbulkan efek berantai terhadap kemacetan dan gangguan keselamatan.
“Jalan dibangun untuk pergerakan kendaraan, bukan untuk parkir. Begitu ada satu mobil berhenti di badan jalan, otomatis ruang gerak kendaraan lain berkurang dan kemacetan tidak bisa dihindari,” ujar Sri, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, pelanggaran parkir liar masih sering ditemukan di berbagai titik meski rambu larangan parkir telah terpasang. Banyak pengendara berdalih hanya berhenti sebentar, padahal tindakan tersebut tetap menimbulkan hambatan lalu lintas.
“Alasannya selalu sama, ‘hanya sebentar’. Padahal, cukup satu mobil berhenti saja sudah mengganggu arus kendaraan dari dua arah,” tegas Sri.
Dishub Balikpapan juga menyoroti alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat usaha yang tidak menyediakan area parkir. Fenomena ini marak terjadi di kawasan permukiman dan pusat bisnis. Akibatnya, pelanggan kerap memarkirkan kendaraan di bahu jalan, memperparah kemacetan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan lain.
“Jika rumah diubah menjadi toko, kafe, atau usaha lainnya, otomatis wajib memiliki area parkir sendiri. Jangan korbankan ruang jalan umum demi kepentingan pribadi,” kata Sri.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dishub akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir. Petugas Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran. Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan akan langsung ditindak sesuai aturan, termasuk diberi teguran tertulis atau stiker peringatan di lokasi.
Selain penegakan hukum, Dishub juga menyiapkan program sosialisasi tertib parkir yang menyasar masyarakat umum, pemilik usaha, hingga pengelola fasilitas publik. Edukasi ini diharapkan menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa tertib parkir merupakan bagian dari budaya berlalu lintas yang aman dan beretika.
“Kalau semua disiplin, lalu lintas akan lancar dan kota kita menjadi lebih tertib dan nyaman,” tutup Sri.
Melalui langkah pengawasan dan sosialisasi berkelanjutan ini, Dishub menargetkan terciptanya lingkungan jalan yang lebih tertib, efisien, dan aman bagi seluruh pengguna jalan di Balikpapan.ADV
![]()










