Ardiansyah Tegaskan Penataan Administrasi Warga Sidrap Pasca Putusan MK

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan rasa syukur atas selesainya persoalan batas wilayah yang selama ini menjadi perbincangan panjang antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menetapkan Kampung Sidrap sebagai wilayah administrasi Kutai Timur, setelah melalui serangkaian proses hukum dan pembuktian.

Keputusan ini disambut positif oleh Pemkab Kutim, terutama karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini berada di area perbatasan tersebut.

Menurut Bupati Ardiansyah, penetapan ini tidak hanya bersifat simbolik, namun juga menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi warga Sidrap.

Dengan telah jelasnya status administratif kampung tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pelayanan kependudukan, pembangunan infrastruktur, hingga penyaluran program bantuan pemerintah.

“Saya minta Dinas Dukcapil segera merapikan administrasi kependudukan warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Teluk Pandan,” tegasnya.

Ardiansyah juga mengingatkan pentingnya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Bontang agar proses transisi berjalan mulus dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menekankan bahwa penataan administrasi harus dilakukan secara cermat, termasuk penghindaran data ganda dalam kepemilikan KTP, KK, dan berkas kependudukan lainnya.

“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasi, jangan sampai ada lagi data ganda atau tumpang tindih administrasi,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Kutim berharap seluruh warga Sidrap dapat memperoleh pelayanan publik yang tertib, sah, dan tepat sasaran.

Penyelesaian batas wilayah tersebut juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat di kawasan perbatasan.(SH/ADV)

Loading