Dishub Balikpapan Wajibkan Dokumen Andalalin untuk Setiap Proyek Pembangunan

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman.

Portalkaltim.com, Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap setiap rencana pembangunan yang berpotensi mengubah pola lalu lintas di wilayah kota. Seluruh proyek konstruksi, baik yang dikerjakan oleh pemerintah, pengembang swasta, maupun perorangan, kini diwajibkan melampirkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebelum proses pembangunan dimulai.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menegaskan bahwa dokumen Andalalin merupakan elemen penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran transportasi publik. Ia membantah anggapan bahwa persyaratan tersebut hanya sebatas prosedur tambahan dalam perizinan.

“Setiap pembangunan harus menghitung dampaknya terhadap lalu lintas sejak tahap perencanaan. Dokumen Andalalin dibuat agar pengguna jalan tetap aman dan mobilitas masyarakat tidak terganggu akibat aktivitas konstruksi,” jelas Fadli. Senin (10/11/2025)

Menurutnya, kota berkembang seperti Balikpapan menghadapi tantangan signifikan berupa peningkatan jumlah kendaraan dan kepadatan aktivitas di berbagai kawasan. Tanpa regulasi dan perencanaan transportasi yang disiplin, risiko kemacetan dan kecelakaan lalu lintas akan semakin tinggi.

Kewajiban Andalalin ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin, serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Dokumen Andalalin wajib diterapkan pada pembangunan yang berpotensi memicu lonjakan pergerakan kendaraan, seperti pusat komersial, perumahan, fasilitas publik, hingga gedung bertingkat.

Untuk memperoleh Surat Persetujuan Andalalin, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain: surat permohonan resmi dan identitas pemilik, bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, PKKPR atau KKRK yang masih berlaku, serta site plan dan gambar teknis lainnya. Kajian Andalalin dilakukan oleh konsultan bersertifikat yang menilai kondisi lalu lintas eksisting, proyeksi pertumbuhan kendaraan, serta kebutuhan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.

“Berbagai tahapan mulai dari verifikasi berkas, asistensi, hingga penilaian dilakukan langsung oleh tim teknis Dishub Balikpapan. Jika persyaratan lengkap, izin dapat diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, pelayanan Dishub bersifat cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon. “Silakan datang ke Kantor Dishub Balikpapan, lantai 3, Bidang Lalu Lintas Jalan. Kami siap melayani dengan prinsip keterbukaan,” tambahnya.

Fadli menegaskan, keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan. “Pembangunan harus memajukan kota, bukan menimbulkan masalah lalu lintas,” tegasnya.

Dengan penerapan Andalalin yang disiplin dan konsisten, Dishub berharap Balikpapan dapat tumbuh sebagai kota modern yang tetap menjunjung ketertiban transportasi, efisiensi mobilitas, dan keselamatan di jalan raya.ADV

Loading