Dishub Balikpapan Perketat Penertiban Parkir Liar, Denda Capai Rp500 Ribu per Hari

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman.

Portalkaltim.com, Balikpapan — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap parkir liar di sejumlah titik strategis kota. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun ruang publik, yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan pihaknya sedang melakukan langkah tegas untuk menata kembali area parkir, terutama di kawasan dengan intensitas lalu lintas tinggi. Salah satu fokus utama adalah area sekitar Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, yang kerap menjadi sorotan publik.

“Lokasi di depan bandara menjadi perhatian serius kami. Dalam waktu dekat akan dilakukan penataan dan penindakan,” ujar Fadli, Senin (10/11/2025).

Selain area bandara, razia parkir liar juga akan menyasar kawasan Pasar Pandan Sari, Jalan MT Haryono, dan sejumlah titik lain yang sering digunakan sebagai tempat parkir ilegal. Penindakan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan personel lapangan Dishub serta dukungan dari aparat keamanan.

Untuk memperkuat kebijakan ini, Dishub menyiapkan dua jenis rambu baru. Pertama, rambu yang mengatur jam tertentu bagi kendaraan yang diizinkan parkir. Kedua, rambu peringatan berisi sanksi administratif, dengan denda hingga Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang.

Fadli menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun dan mensosialisasikan Surat Keputusan (SK) Penataan Parkir, yang dijadwalkan rampung dalam waktu 30 hari ke depan. Sebelum aturan diberlakukan secara penuh, Dishub akan mengintensifkan sosialisasi melalui media sosial, papan informasi publik, serta himbauan langsung di lapangan.

Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, Dishub juga bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pelebaran trotoar di sejumlah ruas jalan. Langkah ini diharapkan dapat menambah ruang bagi pejalan kaki sekaligus mengurangi potensi parkir liar di bahu jalan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) guna mengatur aktivitas seni, olahraga, maupun acara publik yang kerap menimbulkan lonjakan kendaraan di area tertentu.

Pemerintah juga menyiapkan kantong parkir baru di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan, yang akan dijadikan lokasi percontohan sistem parkir tertib.

“Semua langkah kami lakukan agar kota ini lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan,” tegas Fadli.

Dengan langkah terukur dan kolaborasi lintas instansi, Dishub menargetkan program penataan parkir rampung sesuai jadwal dan dapat ditegakkan sepenuhnya sebelum akhir tahun 2025.ADV

Loading