Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pansus DPRD Kutim Soroti Temuan BPK

Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut juga disepakati bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Shabaruddin menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan tersebut.

Shabaruddin mengungkapkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp13,66 triliun lebih, dengan realisasi mencapai sekitar Rp10.440.827.360.189,99 triliun atau 79,90 persen.

Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp14,801 triliun dan terealisasi sebesar Rp12.064.162.123.312,35 triliun atau sekitar 81,51 persen. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat sebesar Rp113.997.418.271,78 miliar.

“Silpa ini mencerminkan adanya anggaran yang belum terserap, baik karena efisiensi maupun kendala teknis dalam pelaksanaan kegiatan,” ucap Shabaruddin dalam laporannya di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (31/7/2025).

Ketua Pansus Shabaruddin dalam Rapat Paripurna Ke-50 (L) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Ketua Pansus Shabaruddin dalam Rapat Paripurna Ke-50 (L) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Ia menyoroti sejumlah temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dinilai harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (Pemda).

Beberapa temuan tersebut di antaranya pengelolaan pajak daerah yang belum optimal, kelebihan pembayaran pekerjaan fisik, serta kelemahan dalam pengendalian kas daerah.

BPK mencatat adanya kekurangan penerimaan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp1,72 miliar dan potensi belum tertagih sebesar Rp1,22 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pada proyek gedung dan bangunan senilai Rp8,38 miliar serta belanja jalan dan irigasi sebesar Rp2,04 miliar.

“Temuan-temuan ini harus diselesaikan paling lambat Desember 2025 sebagaimana ditargetkan dalam rencana aksi bersama antara Pemkab Kutim dan BPK,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan kendala dalam pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat (PP). Dari total kekurangan bayar sebesar Rp669 miliar, baru Rp157 miliar yang berhasil disalurkan.

Permasalahan juga muncul dari skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari PP yang dinilai belum fleksibel dan menyulitkan daerah akibat keterlambatan penarikan dana karena kendala administrasi.

“Ini menjadi beban fiskal yang cukup berat bagi Kutim. Perlu reformasi dalam tata kelola fiskal dan advokasi politik agar hak-hak fiskal daerah bisa terpenuhi,” jelasnya.

Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan Raperda, dengan beberapa catatan penting. yakni diantaranya ialah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti pengelolaan dana desa dan meminta agar audit dilakukan secara lebih cermat dan transparan. Sementara Fraksi Partai Demokrat mendorong optimalisasi Pendpatan Asli Daerah (PAD) , khususnya dari sektor Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan.

Terakhir, pria yang tergabung dalam Fraksi Gelora Amanat Persatuan (GAP) menyampaikan harapan agar semua catatan dan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda.

“Ini bukan hanya laporan formal tahunan, tetapi evaluasi penting bagi kita semua untuk mendorong tata kelola yang lebih akuntabel dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya. (TS)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7