Potensi Zakat di Kutim Capai Rp920 Miliar per Tahun, BAZNAS Dorong Pengelolaan Optimal

Pimpinan Koordinasi Nasional Baznas Republik Indonesia (RI) Achmad Sudrajat

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Pimpinan Koordinasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia (RI) Achmad Sudrajat menyampaikan bahwa potensi zakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperkirakan mencapai Rp920 miliar per tahun.

Hal ini menjadi peluang yang strategis untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat, apabila pengelolaan zakat tersebut dilakukan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau 920 miliar ini bisa dimaksimalkan, itu bisa sangat membantu masyarakat Kutim. Bayangkan kalau dibelikan cendol semua, bisa banjir Sangatta ini” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural (LPNS) yang setara dengan OJK dan KPU, bukan LSM atau ormas.

Tiga prinsip utama Baznas adalah aman syar’i (mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia), aman regulasi (memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag) dan rekomendasi BAZNAS), dan aman NKRI (koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah).

“Masjid yang membentuk panitia zakat Ramadan, pesantren, sekolah, atau kampus yang mengumpulkan dana umat, semuanya wajib memiliki izin dan rekomendasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” ujarnya.

BAZNAS juga telah diminta oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan melalui Musrenbang.

Hal ini untuk memastikan dana filantropi seperti zakat, infak, dan sedekah bisa mendukung program-program pemerintah, termasuk penanggulangan kemiskinan ekstrem dan stunting.

“BAZNAS Kutim sudah mendukung program stunting, dengan nominal Rp1,2 miliar per tahun. Kami harap ke depan bisa ditingkatkan,” pungkasnya. (TS)

Loading