Penggunaan Gawai Hingga Puluhan Pernikahan Dini Jadi Sorotan HAN Kutim

Kepala Dinas PPPA Kutim Idham Cholid

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Ke-45, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar seminar dengan tajuk “Anak Hebat, Indonesia Kuat” di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (28/7/2025).

Kepala Dinas PPPA Kutim Idham Cholid, menyampaikan bahwa HAN merupakan sebuah momentum bersama untuk mengampanyekan pentingnya pemenuhan hak-hak anak.

“Anak-anak hari ini adalah gambaran masa depan bangsa. Maka, pemenuhan hak untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, hingga berpartisipasi dalam lingkungan sosial adalah tanggung jawab kita semua,” ujar Idham dalam sambutannya.

Idham mengungkapkan terdapat dua permasalahan utama yang diangkat dalam seminar ini, yakni literasi digital pada anak dan pencegahan perkawinan dini pada anak.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap konsumsi digital yang tidak dibatasi di kalangan anak-anak usia dini, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi tumbuh kembang serta karakter mereka di masa depan.

“Data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2024 menunjukkan bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan gawai dan 35,37 persen di antaranya mengakses internet. Bahkan yang sangat memprihatinkan, sebanyak 5,88 persen anak di bawah 1 tahun sudah menggunakan gawai, dan 4,33 persen dari mereka mengakses internet,” ungkapnya.

Ia menyebut kondisi ini sebagai celah yang dapat membuka kerentanan anak terhadap konten negatif, seperti pornografi dan judi online (judol).

Oleh sebab itu, dirinya menekankan pentingnya peran aktif orang tua serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak.

“Seringkali, anak-anak diberi gawai hanya untuk membuat mereka berhenti menangis, tapi tidak diawasi. Di situlah konten-konten berbahaya dapat muncul tanpa disadari,” jelasnya.

Masalah kedua yang juga menjadi perhatian di Kutim sendiri ialah tingginya angka perkawinan di usia dini. Berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) tahun 2024, tercatat 47 kasus perkawinan anak di Kutim, yakni 12 anak laki-laki dan 35 anak perempuan.

Selain itu, data dari Pengadilan Agama (PA) Kutim mencatat adanya 111 permohonan dispensasi nikah sepanjang tahun 2023.

Tingginya permohonan dispensasi tersebut berkaitan dengan ketentuan batas usia minimal pernikahan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal bagi pasangan yang ingin menikah ialah berusia 19 tahun.

“Perkawinan anak bukan hanya persoalan hukum, tapi juga berdampak besar terhadap kesehatan dan ketahanan keluarga. Anak-anak yang menikah di usia dini berisiko mengalami stunting, kekerasan dalam rumah tangga, dan putus sekolah,” tegasnya.

Dalam seminar ini pula, terdapat sejumlah narasumber yang diundang seperti psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) cabang Sangatta Fufahana untuk memberikan edukasi seputar penggunaan gawai secara cerdas, batas usia yang tepat, hingga bahaya psikologis dan sosial dari perkawinan dini.

Terakhir, ia berharap edukasi yang diberikan dalam kegiatan ini dapat memperkuat peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membimbing generasi muda agar tumbuh sehat, cerdas, dan kuat.

“Kalau anak-anak kita hebat, Indonesia pasti kuat. Menuju Indonesia Emas 2045 bukan sekadar mimpi, tapi bisa kita wujudkan bersama,” pungkasnya. (TS)

Loading


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7