Perubahan Perda Pajak dan Retribusi disetujui DPRD bersama Pemkab Kutim
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-45 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin (7/72025).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Anggota DPRD Kutim dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) David Rante menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional.

Salah satu landasan utamanya ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (PP) dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen vital dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan ini dilakukan agar peraturan yang berlaku di Kutim selaras dengan regulasi nasional,” tegas David menyampaikan laporannya.
Adapun Beberapa pasal di dalam Perda tersebut yang mengalami perubahan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di antaranya ialah:
1. Pasal 23 tentang pajak barang jasa tertentu untuk pajak makanan dan atau minuman terkait besaran batas nilai omset yang tidak kena pajak.
2. Pasal 34 terkait objek pajak reklame.
3. Pasal 71 tentang retribusi pengendalian lalu lintas.
4. Pasal 137 tentang Kebijakan kahar (force majeure) .
5. Beberapa pajak pelayanan kesehatan yang dialihkan menjadi pajak atas pemanfaatan aset daerah.
Perubahan tersebut juga memperjelas perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak Daerah sendiri bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan daerah demi kesejahteraan rakyat, sedangkan Retribusi Daerah merupakan pembayaran atas jasa atau fasilitas yang digunakan langsung oleh masyarakat.
Terakhir, Seluruh Fraksi Partai DPRD Kutim menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda tersebut. Mereka menekankan pentingnya akan implementasi yang maksimal oleh Pemda agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, Bupati Kutim yang diwakilkan oleh Asisten l Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim Poniso Suryo Renggono menyampaikan bahwa Perda ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD untuk menciptakan regulasi yang adaptif terhadap kebijakan nasional, sekaligus responsif terhadap kebutuhan lokal.

Pemkab Kutim juga mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun mekanisme pelaksanaan teknis atas perubahan-perubahan yang tertuang dalam Perda tersebut.
“Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, implementasinya harus maksimal, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (TS)
![]()







