Aturan Jalan Holing Tak Kunjung Jelas, DPRD Kaltim Desak Pemerintah Bertindak
Portakaltim.com, Samarinda – Ketidakpastian hukum terkait penggunaan jalan holing milik perusahaan kembali menuai kritik. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, mendesak agar wacana regulasi yang telah lama bergulir segera diwujudkan dalam bentuk aturan resmi. Menurutnya, masalah ini tak bisa terus dibiarkan tanpa kepastian.
“Saya setuju, kalau memang itu benar-benar dirasakan manfaatnya, maka harus ada aturan yang dibuat. Jangan hanya sekadar dibicarakan saja,” tegas Yenni.
Ia menyebut banyak daerah, termasuk wilayah pemilihannya di Paser dan Penajam Paser Utara, yang sudah lama merasakan dampak dari belum adanya payung hukum penggunaan jalan tersebut. Di satu sisi jalan digunakan publik, namun di sisi lain statusnya tetap milik korporasi.
“Kalau hanya jadi wacana tapi tidak diwujudkan dalam bentuk aturan, itu keliru juga,” tambahnya.
Salah satu titik krusial yang ia soroti adalah jalan antara Komam dan Batu Kajang. Konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan kerap terjadi akibat tidak adanya acuan hukum yang dapat dijadikan pegangan oleh kedua pihak.
“Saya sangat mendukung, karena memang banyak permasalahan yang terjadi di jalan daerah antara Komam sampai Batu Kajang,” jelasnya.
Yenni menilai, pemerintah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi harus segera duduk bersama menyusun regulasi yang mengatur pemanfaatan jalan holing agar tidak lagi menjadi sumber konflik sosial.
“Saya berharap hal ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius. Saya ikut merasakannya karena saya berasal dari daerah pemilihan Pasir—PPU,” ungkapnya.
Ia pun berharap pembahasan lintas sektor segera dilakukan antara DPRD, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan. Kejelasan regulasi, menurutnya, adalah langkah paling rasional untuk menjamin ketertiban dan keselamatan masyarakat.
![]()










