Transformasi Perusda ke Perseroda, DPRD Soroti Regulasi dan Izin Usaha
Portakaltim.com, Samarinda – Perubahan status dari Perusda ke Perseroda tak sekadar perubahan nama. Di balik itu, tersimpan harapan besar untuk menjadikan perusahaan milik daerah sebagai kekuatan baru dalam mendongkrak ekonomi Kalimantan Timur.
Firnadi Ikhsan, anggota Komisi II DPRD Kaltim, menyoroti bahwa proses transformasi ini membutuhkan keseriusan dalam penyempurnaan regulasi dan pemenuhan seluruh aspek legalitas usaha.
“Ada tantangan ya, di dalamnya misalnya ada regulasi yang harus disempurnakan, perubahan bentuk dari Perusda menjadi Perseroda, kemudian pemenuhan izin-izin berusaha yang juga harus dipenuhi sebagaimana perusahaan umum lainnya,” ungkap Firnadi.
Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar Perseroda tidak hanya bisa menjalankan fungsi bisnis secara efisien, tetapi juga mampu menarik kepercayaan pasar dan investor.
Secara ilmiah, perubahan status ke bentuk Perseroda memberi fleksibilitas dalam struktur organisasi dan tata kelola perusahaan. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan adaptif terhadap dinamika pasar, sebagaimana perusahaan swasta pada umumnya.
Firnadi menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi dan izin usaha bukanlah formalitas semata, tetapi fondasi untuk membangun kredibilitas dan keberlanjutan usaha daerah.
Dengan fondasi hukum yang kuat dan manajemen yang profesional, Perusda yang telah berubah menjadi Perseroda diyakini dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan sumber PAD yang berkelanjutan.
![]()










