Ijazah Masih Ditahan, DPRD Kaltim Desak RSHD Segera Bertindak

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Portakaltim.com, Samarinda – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali menyeruak dari Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Puluhan mantan karyawan rumah sakit itu dikabarkan belum bisa mengambil ijazah asli mereka, meski sudah tidak lagi bekerja. DPRD Kalimantan Timur menilai hal ini sebagai bentuk perlakuan yang tidak manusiawi.

“Kalau sudah tidak bekerja, jangan sampai ijazah mereka ditahan. Mereka juga butuh melamar kerja ke tempat lain untuk menghidupi keluarganya,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim.

Menurut Darlis, persoalan ini sudah berulang kali dibahas, bahkan dalam rapat kerja bersama manajemen RSUD, eks karyawan, dan Disnakertrans. Namun hingga kini, janji penyelesaian belum juga direalisasikan oleh pihak rumah sakit.

“Komitmennya hanya sebatas janji. Sampai sekarang, ijazah masih belum dikembalikan. Ini tidak manusiawi, karena selain hak mereka belum dipenuhi, dokumen penting juga masih ditahan,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, penahanan ijazah oleh pemberi kerja tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran. Pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan dan KUHPerdata menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas dokumen pribadinya, termasuk untuk digunakan dalam mendapatkan penghidupan yang layak.

Komisi IV pun mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar lebih aktif menindaklanjuti hasil rapat dan memberikan perlindungan nyata kepada para pekerja. DPRD Kaltim juga membuka opsi untuk kembali memanggil manajemen rumah sakit jika situasi tak kunjung diselesaikan.

“Kami minta Disnaker segera menjalankan keputusan rapat. Jangan hanya jadi notulen tanpa tindak lanjut,” tutup Darlis.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi pengelolaan sumber daya manusia di instansi pelayanan publik. DPRD berharap tidak ada lagi rumah sakit atau lembaga manapun di Kaltim yang memperlakukan pekerja tanpa rasa keadilan dan kemanusiaan.

 

Loading