DPRD Kutim Dukung Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Mahyunadi: Ringankan Beban Rakyat
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan agenda Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan Ke-lll Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Gedung Utama DPRD Kutim, Selasa (24/6/2025).

Rapat tersebut bertujuan guna menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kistai Timur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Dalam agenda tersebut pula, tujuh fraksi yang ada di Kabupaten Kutim sepakat untuk mendukung penuh Raperda tersebut. Fraksi tersebut antara lain: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Gelora Amanat Perjuangan (GAP) dan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR).
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengungkapkan bahwa berlangsungnya Raperda di DPRD tersebut dikarenakan terdapat kendala pada peraturan sebelumnya yang langsung mencantumkan sebuah nominal di dalam Perda. Sehingga, ketika ingin dilakukannya perubahan pada Perda tersebut, maka DRRD harus melakukan rapat Paripurna.
“Andaikan tidak membuat sebuah nominal di Perda itu, nantinya kalau ada perubahan ke arah masyarakat, hanya dibuat dalam peraturan Menteri sebagai turunan daripada Perda itu,” ungkap Mahyunadi ke awak media seusai rapat.
Mahyunadi juga menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan tersebut, para masyarakat terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat teringankan dengan adanya beberapa perubahan beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya.
“Perubahan ini dilakukan karena memang adanya aspirasi dari masyarakat, bahwa selama ini masyarakat merasa retribusi terlalu berat bagi mereka. Misalnya di Taman Venus Bukit Pelangi yang retribusi dalam satu bulannya itu tidak setara dengan pendapatan mereka dari UMKM yang berada di lokasi tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dengan terlaksananya Raperda ini nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (TS)
![]()










