DPRD Kutim Bahas Revisi Raperda Pajak Daerah, PAD Menjadi Target Utama

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (23/6/2025).

Suasana Rapat Paripurna Ke-38 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2024/2025 mengenai Raperda Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Suasana Rapat Paripurna Ke-38 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2024/2025 mengenai Raperda Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah.

Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa revisi raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan rekomendasi Kementerian Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

“Perubahan ini tidak hanya menyempurnakan aturan yang ada, tapi juga untuk meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Ardiansyah saat menyampaikan sambutannya.

Adapun beberapa materi yang menjadi fokus dalam revisi perda yang meliputi:

1. Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal.

2. Layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga, yaitu beberapa layanan direlokasi, beberapa layanan dihapus.

3. Layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan RSUD tipe D. Beberapa layanan direlokasi.

4. Layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan di pusat kesehatan masyarakat. Beberapa layanan dihapus.

5. Beberapa pelayanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan pasar direlokasi.

6. Beberapa layanan pada retribusi jasa usaha pada penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya direlokasi.

7. Beberapa layanan pada retribusi jasa usaha pada pemanfaatan aset daerah direlokasi. 8.Struktur dan besaran tarif retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) disempurnakan redaksional.

9. Struktur dan besaran tarif retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) disempurnakan redaksional.

Di sisi lain, Jimmi juga mendukung penuh raperda tersebut, serta siap mengawal proses pembahasan secara cermat dan transparan. Ia berharap revisi pada raperda ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik di Kutim.

“Kami mendukung penuh proses ini demi penguatan PAD dan peningkatan layanan kepada masyarakat. DPRD akan memastikan pembahasan berjalan sesuai koridor dan mengedepankan kepentingan publik,” ujar Jimmi.

Diharapkan melalui pembahasan raperda ini, regulasi pajak dan retribusi di Kutim menjadi lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (TS)

Loading