Konflik Wilayah Kampung Sidrap Dinilai Perlu Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Portalkaltim.com, Samarinda – Kondisi ketidakjelasan status administratif Kampung Sidrap yang menjadi sengketa antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur terus menimbulkan keresahan di masyarakat. Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme hukum agar ketidakpastian tidak berlarut-larut.
“Kalau ada warga yang merasa keberatan dan menginginkan wilayah itu silahkan aja ke Mendagri dan menggugat saja terkait aturan yang mengatakan itu wilayah Kutim,” ucap Agusriansyah Ridwan.
Menurut Agusriansyah, langkah terbaik dalam menyelesaikan konflik ini adalah melalui gugatan administratif terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas wilayah. Pendekatan ini dianggap paling efektif untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
Kampung Sidrap selama ini mengalami status administratif yang abu-abu akibat tumpang tindih klaim wilayah antara dua pemerintah daerah. Situasi tersebut berimbas pada terganggunya pelayanan publik, program pembangunan, dan kebijakan yang menyasar warga setempat.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, penetapan batas wilayah kabupaten dan kota memang berada di bawah kewenangan Kemendagri. Namun, keputusan tersebut dapat diajukan keberatan apabila dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan administratif atau prosedur yang berlaku.
Agusriansyah menyayangkan jika masalah ini terus menjadi perdebatan di ruang publik tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa perdebatan tanpa landasan hukum hanya akan menambah kebingungan dan memperkeruh suasana.
“Ini soal administrasi negara, bukan soal opini pribadi. Jadi mekanismenya pun harus melalui saluran resmi,” pungkasnya.
Dengan mendorong penyelesaian sengketa lewat jalur hukum, Agusriansyah berharap masyarakat Kampung Sidrap memperoleh kepastian status wilayahnya secepat mungkin. Ia juga mengajak pemerintah daerah untuk bersinergi menyelesaikan konflik batas secara adil dan sesuai aturan.
![]()










