DPRD Kaltim Desak Tindakan Tegas terhadap Hotel yang Langgar Izin di Balikpapan
Portakaltim.com, Samarinda – Temuan pelanggaran izin usaha di sebuah hotel di Kota Balikpapan menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, menyebut pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menemukan indikasi pelanggaran berupa pemanfaatan ruang hotel sebagai tempat karaoke, yang tidak sesuai dengan izin awal.
Menurut Yusuf, pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap bangunan-bangunan komersial yang seharusnya tunduk pada ketentuan perizinan. Ia menegaskan bahwa perubahan fungsi ruang hotel menjadi ruang karaoke merupakan bentuk wanprestasi dari pengelola.
“Ada hotel yang ternyata di dalamnya dibuat skat-skat seperti ruang karaoke. Ini bentuk pelanggaran, karena tidak sesuai dengan izin awal,” ujar Yusuf.
Tak hanya itu, pemerintah provinsi sebelumnya juga telah mengeluarkan permintaan agar bangunan tersebut dikosongkan. Namun hingga saat ini, pengelola belum menunjukkan itikad untuk mematuhi keputusan tersebut.
“Sebenarnya pemerintah provinsi sudah pernah meminta agar pengelola mengosongkan bangunan tersebut karena dianggap wanprestasi. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” jelasnya.
Melihat tidak adanya kemajuan dalam penegakan keputusan tersebut, Yusuf mendorong agar pemerintah mengambil langkah tegas. Salah satunya adalah melibatkan Satpol PP untuk mengeksekusi pengosongan jika diperlukan.
“Kami dari komisi menghimbau agar pemerintah tegas, minimal dengan melibatkan Satpol PP,” tegas Yusuf.
Lebih jauh, ia menyarankan agar kasus ini dapat diserahkan ke kejaksaan sebagai mitra hukum pemerintah. Kejaksaan, kata dia, bisa memberikan somasi kepada pengelola agar segera meninggalkan lokasi atau menghadapi jalur hukum.
“Kalau perlu, kita minta bantuan kejaksaan. Jaksa adalah mitra dari pemerintah sebagai kuasa hukum negara. Kita bisa minta kejaksaan memberikan somasi kepada pengelola,” ungkapnya.
Apabila somasi tidak dipenuhi, Yusuf menegaskan bahwa jalur hukum baik perdata maupun pidana harus ditempuh sesuai dengan substansi pelanggaran. Ia ingin ada efek jera terhadap pelanggaran serupa agar tidak terulang di kemudian hari.
“Kalau somasi tidak dipenuhi, maka bisa dicari celah hukumnya. Kalau ada unsur pidana, ya pidanakan. Kalau bisa secara perdata, ya tempuh jalur itu juga,” pungkasnya.
![]()










