Perihal Lapak di Taman Bersemi, DPRD Kutim: Tolerasi Hingga Bulan Desember

Ketua DPRD Kutim Jimmi

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti terkait nasib pelapak di Taman Bersemi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Taman Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ), Kecamatan Sangatta Utara pada Rabu (18/6/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim tersebut adalah agenda untuk menyelesaikan masalah bagi para pelapak yang masih berjualan di sekitar lokasi Taman Bersemi. Seiring akan dilakukannya penataan ulang di area tersebut.

Ketua DPRD Kutim sekaligus Pimpinan RDP Jimmi mengungkapkan bahwa proses negosiasi antara pelapak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terus berjalan sampai saat ini.

Ia menyampaikan bahwa permintaan utama dari para pelapak ialah adanya toleransi waktu, agar mereka masih bisa berjualan di lokasi tersebut.

“Negosiasi pelapak kepada pemerintah itu memang mengharapkan sekali adanya toleransi waktu. Mereka tadi meminta satu tahun. Tapi nantinya itu akan didata dulu oleh Camat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , apakah mereka itu betul-betul pelapak di sana,” ujar Jimmi.

Dirinya menjelaskan toleransi waktu yang diberikan untuk saat ini adalah sampai dengan bulan Desember mendatang dan hanya akan diberikan kepada pelapak yang memang serius dalam menjalankan usahanya.

“Jadi toleransi waktu yang diberikan sampai akhir Desember ini. Nanti mau disampaikan, tetapi ini masih belum diputuskan dan hanya diberikan kepada pelapak yang memang serius dalam mencari nafkah, pendapatannya hanya dari jualan di lapak tersebut,” tegasnya.

Dirinya bukan tanpa alasan mengatakan hal tersebut. Pasalnya, terdapat beberapa oknum yang melakukan praktik sewa-menyewa terhadap aset milik pemerintah. Praktik tersebut dicurigai menguntungkan secara pribadi, yang artinya hasil sewa-menyewa tersebut masuk ke kantong pribadi.

Dari hasil rapat tersebut, verifikasi dan pendataan ulang merupakan suatu proses yang krusial, karena dengan adanya hal tersebut, seseorang dapat mendapatkan haknya secara adil dan transparan. DPRD Kutim berharap proses ini bisa menjadi jalan tengah antara kebutuhan pelapak dan kebijakan mengenai penataan kawasan di taman tersebut. (TS)

Loading