Kemensos RI Nonaktifkan 7,39 Juta Penerima PBI JKN

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan

Portalkaltim.com, Jakarta — Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) menonaktifkan 7,39 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Kebijakan ini diambil menyusul hasil pemadanan data antara usulan daerah dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengungkapkan bahwa dari 96,8 juta kuota PBI JKN yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia, jutaan peserta terindikasi tidak lagi tergolong masyarakat tidak mampu.

“Sekitar lima juta peserta tidak terdaftar di DTSEN, dan sisanya masuk dalam desil 6–10 berdasarkan hasil uji petik lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Kebijakan penonaktifan ini menurut Kemensos bukan berarti pengurangan hak warga kurang mampu atas layanan kesehatan, melainkan langkah korektif untuk menjaga akurasi data penerima manfaat.

Peserta yang merasa terdampak padahal masih tergolong miskin, sakit kronis, atau dalam kondisi mengancam keselamatan jiwa, tetap dapat diajukan kembali oleh pemerintah daerah melalui aplikasi SIKS-NG.

Di sisi lain, proses reaktivasi mensyaratkan pemutakhiran data secara berkala dan validasi melalui NIK serta perekaman KTP elektronik di Dukcapil.

Gus Ipul menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 masih bisa mendapatkan kembali status PBI JKN jika lolos verifikasi ulang dan terdata dalam dua periode DTSEN berikutnya.

Menariknya, meski jutaan peserta dicabut, Kemensos memastikan kuota nasional PBI JKN tetap tak berkurang. Kuota tersebut akan diisi oleh masyarakat miskin baru yang telah tercatat di DTSEN, termasuk mereka yang tergolong rentan secara ekonomi.

“Kita koordinasikan dengan BPS untuk memastikan keluarga di desil 1 sampai 5 tetap mendapatkan perlindungan,” tutup Gus Ipul. (SH)

Loading