Polres Kutim Beberkan Motif Pelaku Pembuangan Bayi yang Terjadi di Sangatta Utara

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ardian Rahayu Priatna

Portalkaltim.com, Kutai Timur — Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), AKP Ardian Rahayu Priatna membeberkan kronologi sang pelaku pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga di Jalan Pendidikan Gang Komando II, Kecamatan Sangatta Utara pada dua pekan yang lalu.

Penemuan bayi di Jalan Pendidikan Gang Komando II, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (3/6/2025)
Penemuan bayi di Jalan Pendidikan Gang Komando II, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (3/6/2025)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang tidak tinggal jauh di sekitar kejadian, yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami mendapat informasi dari warga sekitar akan adanya aktivitas yang janggal. Dari sana, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ardian saat diwawancarai oleh awak media pada Selasa (17/6/2025) di lapangan tembak Polres Kutim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di area sekitar TKP tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai salah satu warga yang gerak-geriknya mencurigakan.

Setelah ditelusuri, orang tersebut merupakan warga sekitar. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa bayi yang ia lahirkan tersebut merupakan hasil dari hubungan sang kekasih tanpa adanya ikatan pernikahan.

Meskipun kekasih dari pelaku tersebut berniat bertanggung jawab, pelaku belum siap untuk menjalani pernikahan dan akhirnya menjalani kehamilan secara diam-diam. Kepanikan saat proses persalinan itulah yang kemudian mendorong pelaku melakukan pembuangan bayi.

“Karena bayi tersebut hasil dari hubungan yang terlarang, pelaku melakukan proses persalinan tanpa bantuan siapa pun di tempat kerjanya. Dalam kondisi panik dan ketakutan, serta tidak tahu harus berbuat apa, ia kemudian membuang bayi tersebut di TKP ditemukannya bayi tersebut” jelasnya Pelaku kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kasus serupa yakni penemuan bayi yang juga terjadi di Jalan H Nanang Kasim I RT 46 pada (27/52025) masih dalam proses penyelidikan yang mendalam.

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Pelaku yang ada di kasus ini itu berbeda dengan yang ada di aliran Kanal ll. Sampel sang bayi sudah kami kirim ke laboratorium forensik dan kami masih menunggu hasilnya. Mudah-mudahan segera terungkap,” jelasnya.

Terakhir, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan kejadian serupa.

“Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kami mengungkap kasus. Sekecil apa pun informasi itu, jadi, harap segera dilaporkan kepada kami,” pungkasnya. (TS)

Loading