Pergub Pengelolaan Media Diberlakukan, Ini Syarat Media Bisa “Linked” dengan Pemprov Kaltim
Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pergub ini dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan mengelola media agar informasi yang disebarluaskan serta mengedukasi masyarakat.
Juga, tidak menimbulkan disinformasi, hoaks, tidak menyinggung ras/golongan/agama dan tidak mengandung ujaran kebencian. Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan perusahaan media yang ingin melakukan kerja sama untuk penyebarluasan informasi publik dengan Pemprov Kaltim, harus memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 itu.

“Berita yang bagus dibuat oleh perusahaan press yang bagus, ditulis oleh wartawan yang kompeten, punya pimred yang bagus, punya tempat yang jelas,” katanya di Hotel Five Premier pada Selasa (17/6/2025).
Adapun beberapa syarat badan usaha untuk media massa yang perlu disiapkan mulai dari struktural redaksi, badan usaha, dan verifikasi Dewan Pers untuk bisa bekerja sama atau linked dengan pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD), sebagai berikut:
- Badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas),
- Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kaltim,
- Memiliki NPWP dan surat keterangan PKP,
- Memiliki rekening bank perusahaan yang masih aktif,
- Memiliki kantor redaksi yang berdomisili di Provinsi Kaltim,
- Membuat daftar harga produk,
- Mencantumkan alamat dan boks redaksi,
- Tergabung dalam organisasi konstituen Dewan Pers,
- Perusahaan telah aktif minimal 2 tahun.
Untuk syarat redaksi, sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat wartawan Utama,
- Maksimal memimpin dua perusahaan media,
- Redaktur dengan sertifikat Madya,
- Memiliki beberapa wartawan dengan sertifikat wartawan Muda,
- Pimpinan redaksi (pimred) harus ber-KTP Kaltim.
Guna memudahkan pembinaan dan pengelolaan media publik maka diberlakukan pembagian media berdasarkan tiga tingkatan atau grade, sebagai berikut:
- Grade A, yakni untuk media massa yang telah terverifikasi dewan pers.
- Grade B, yaitu untuk media massa yang telah terverifikasi administrasi oleh dewan pers atau surat pernyataan bermaterai yang sudah terdaftar secara administratif.
- Grade C, untuk media massa yang telah memenuhi persyaratan wajib sebagaimana dimaksud Pergub Kaltim 49/2024 dan sedang berproses persiapan menuju verifikasi Dewan Pers.
“Kita harapkan media ini sampai Grade A dan Grade B, kalau bisa jangan C. Tapi kalai misal C pun ya jangan lama-lama lah, paling lama setahun (diurus). Kalau dua-tiga tahun itu malas namanya,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, diharapkan mampu membawa arus media publik yang terarah guna memberikan informasi yang akurat di masyarakat. Terkontrolnya media melalui Pergub Kaltim 49/2024 itu, juga diyakini dapat meminimalir hadirnya informasi bohong yang kerap berkembang di era digital “ujung jari” ini.
“Mudah-mudahan ini dipahami, dimengerti dan kawan-kawan di OPD tidak usah ragu untuk menerapkan pergub ini,” tutup Faisal. (SH)
![]()










