Digerebek di Rumahnya, Pemuda Muara Bengkal Tertangkap Edarkan Sabu Siap “Jejak”

Pelaku PI alias R (25) diciduk Tim Opsnal Polsek Muara Bengkal yang diduga jadi pengedar narkoba

Portalkaltim.com, Kutai Timur – Peredaran sabu di wilayah Kutai Timur kembali digagalkan aparat. Tim Opsnal Polsek Muara Bengkal berhasil menciduk seorang pemuda berinisial PI alias R (25) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di lingkungannya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Bumdes I RT 04, Desa Benua Baru pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat poket sabu seberat 0,35 gram yang sudah dikemas beserta plastik pembungkusnya. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R.

Barang haram itu rencananya akan diedarkan dengan sistem ‘jejak’, yakni metode meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Muara Bengkal guna pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk memburu jaringan pemasok sabu lainnya yang diduga masih beroperasi.

Tindakan hukum tegas dijatuhkan kepada pelaku, yang kini dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti tak main-main: minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ini bentuk komitmen Polsek Muara Bengkal memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Muara Bengkal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (SH)

Loading