DPRD Kaltim Ajak Penyelesaian Konflik Kampung Sidrap Lewat Jalur Hukum Resmi
Portalkaltim.com, Samarinda – Konflik penetapan status wilayah Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur hingga kini belum ada penyelesaian definitif. Menyikapi situasi ini, DPRD Kalimantan Timur mendorong agar masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum yang resmi untuk mendapatkan kepastian.
“Kalau ada warga yang merasa keberatan dan menginginkan wilayah itu silahkan aja ke Mendagri dan menggugat saja terkait aturan yang mengatakan itu wilayah Kutim,” ucap Agusriansyah Ridwan.
Pernyataan ini mengacu pada prinsip hukum tata usaha negara yang membuka ruang pengujian terhadap keputusan administratif, termasuk keputusan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri melalui mekanisme legal yang berlaku.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan penetapan batas wilayah kabupaten atau kota memang berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, sehingga keberatan atas keputusan tersebut harus disampaikan secara formal dan sesuai prosedur.
Agusriansyah menilai, jalur hukum adalah pilihan yang jauh lebih konstruktif ketimbang memperpanjang polemik terbuka atau menyerang secara personal di media massa.
Menurut kajian hukum administrasi negara, pengajuan keberatan secara hukum menjadi alat kontrol atas tindakan pemerintah agar keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan keadilan.
![]()










