Subandi Desak Penertiban Parkir Liar yang Sebabkan Kerusakan Jalan
Portalkaltim.com, Samarinda – Kerusakan jalan yang terus berulang di beberapa titik padat kendaraan di Samarinda mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi. Ia menilai kebiasaan memanfaatkan badan jalan sebagai lahan parkir sebagai salah satu penyebab utama cepat rusaknya infrastruktur, sekaligus bentuk pembiaran yang merugikan daerah.
“Yang pasti, fungsi dari jalan itu sendiri lah ya jangan sampai mengganggu orang lain berlalulintas, itu nomor satu. Kemudian dari sisi nilai ekonomis, jalan itu sendiri rapat betonnya akan cepet rusak, gitu maksudnya,” ungkapnya.
Subandi mencontohkan kawasan Biola sebagai salah satu titik rawan yang sering dijadikan tempat parkir liar, baik oleh kendaraan pribadi maupun dinas. Menurutnya, hal ini tak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan.
“Ya, melalui kesempatan ini saya mengimbau masyarakat jangan parkir sembarangan. Tapi yang paling penting Dishub harus menertibkan. Buat aturan yang jelas di mana tempat parkir yang sah, yang diperbolehkan, di mana yang tidak diperbolehkan. Itu yang paling penting,” tambahnya.
Secara teknis, parkir di atas badan jalan menyebabkan tekanan berlebih yang mempercepat kerusakan lapisan permukaan, seperti retakan dan pengelupasan. Beban berlebih ini juga berdampak pada turunnya umur layanan jalan yang seharusnya bisa bertahan hingga belasan tahun.
Subandi mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas anggaran pemeliharaan jalan. Ia menilai, kerusakan yang bisa dicegah semestinya tidak menjadi beban rutin dalam anggaran tahunan pemerintah.
Dalam perspektif ekonomi daerah, pemborosan anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan yang sama berulang kali akan mengganggu alokasi belanja untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan masyarakat.
Sebagai solusi jangka panjang, Subandi menyarankan pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengawasi dan menangani pelanggaran parkir secara sistematis dan berkelanjutan.










