
Jahidin Tegaskan Penggunaan Jalan Negara oleh KPC Tanpa Izin Resmi Adalah Tidak Sah
Portalkaltim.com, Samarinda – Dalam rapat Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Anggota DPRD Jahidin menegaskan bahwa penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini menyusul adanya klaim bahwa KPC telah mengantongi rekomendasi penggunaan jalan nasional untuk aktivitas angkutan batu bara.
“Nah, kemarin dalam rapat ada alasannya bahwa pihak KPC mendapat rekomendasi kemudian rekomendasi penggunaan, makanya dalam rapat itu saya bantah bahwa kalau rekomendasi bukan bersifat izin. Rekomendasi itu tujuannya persyaratan untuk mendapatkan izin,” jelas Jahidin.
Ia menambahkan, rekomendasi dari instansi terkait hanya merupakan bagian dari proses administrasi, bukan izin final yang memberikan kewenangan hukum untuk menggunakan fasilitas umum seperti jalan nasional. Dalam sistem perizinan, rekomendasi bersifat normatif dan tidak memiliki kekuatan mengikat tanpa adanya keputusan izin resmi dari instansi berwenang.
Menurutnya, tindakan KPC yang telah menggunakan jalan negara tanpa izin resmi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip legalitas, yang menjadi dasar dalam tata kelola pemerintahan dan hukum di Indonesia. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap tindakan yang berdampak pada kepentingan publik harus didasarkan pada aturan hukum yang sah.
“Tetapi kalau memang benar itu dialihkan, maka kerjakan dulu penggantinya setelah selesai dikerjakan kita periksa kembali kelayakannya setelah itu baru digunakan,” ujar Jahidin, merujuk pada kewajiban perusahaan untuk menyediakan jalan alternatif sebelum memakai jalan umum.
Dalam konteks pengelolaan infrastruktur, penggunaan jalan nasional untuk keperluan komersial harus diawali dengan izin formal dan adanya kompensasi infrastruktur agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Tanpa hal tersebut, dampaknya bisa berupa kerusakan jalan, kemacetan, hingga konflik sosial antara perusahaan dan warga.
“Saya sebagai orang hukum, berkesimpulan bahwa melewati itu tidak sah,” pungkasnya.