Pemprov Kaltim Raih Opini WTP 2024, DPRD Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras

Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Capaian ini diapresiasi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, yang menilai opini WTP sebagai indikator positif atas kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah catatan penting dari BPK yang harus segera disempurnakan.

“Walaupun dari beberapa hal masih ada terdapat kekurangan yang ingin disempurnakan, tentu apa yang disampaikan oleh perwakilan BPK RI itu menjadi rekomendasi kita semua termasuk kami sebagai DPRD melakukan pengawasan selanjutnya,” ujarnya.

Agus mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan dan catatan tersebut.

“Bahwa sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa 60 hari ke depan apa yang menjadi catatan harus direkonsiliasi dengan baik, sehingga harus segera dibaikin dan menjadi sempurna dalam hal pengelolaan keuangan pemerintah se-Kaltim,” tambahnya.

Dari perspektif ilmu akuntansi publik, opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum tanpa penyimpangan material yang signifikan. Namun, opini ini tidak otomatis menandakan kinerja sempurna apabila masih terdapat rekomendasi perbaikan dari BPK yang belum ditindaklanjuti.

Selain itu, Agus menyampaikan bahwa proses penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim tengah berlangsung dan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK RI.

“Itu menjadi mungkin tugas bahwa saat ini juga LKPJ Gubernur Kaltim dalam proses penyelesaian laporan akhir tentu kita akan sesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK pada hari ini,” jelasnya.

Menurut Agus, komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi harus menjadi perhatian seluruh pemangku kebijakan, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD).

“Mudah-mudahan rekomendasi yang disampaikan BPK, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Gubernur, sesegera mungkin dinas-dinas atau OPD terkait dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari ke depan. Kita berharap semua berjalan dengan baik,” tutupnya.

Opini WTP memang memiliki makna penting secara administratif sebagai pengakuan atas tata kelola keuangan yang sesuai standar. Namun, tanpa adanya tindak lanjut konkret atas rekomendasi BPK, nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) belum sepenuhnya terwujud. Oleh karena itu, pengawasan lanjutan menjadi kunci utama dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.