
Diduga Malapraktik di Klinik Kecantikan, Dinkes Samarinda: Itu Salon Kecantikan
Portalkaltim.com, Kutai Timur — Sering kali seseorang memberikan nama bisnis yang dianggap terlalu berlebihan atau bahkan tidak sesuai dengan bisnis yang sedang dijalankannya itu.
Inilah yang sedang terjadi di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Oleh karena itu Anggota Komisi l (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di Kantor DPRD Samarinda, pada Rabu (04/06/2025).
Hal ini disebabkan adanya laporan dari warga setempat yang memberikan pengaduan bahwasanya terdapat klinik kecantikan yang belum mengantongi izin untuk membuka klinik kecantikan tersebut, sehingga warga setempat menduga adanya malapraktik.
Ketua Komisi l DRPD Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan dirinya mendapatkan informasi dari Dinkes bahwa klinik kecantikan merupakan bagian dari klinik utama, yang di mana hal tersebut tentunya membutuhkan kemampuan pelayanan medis yang spesialis.
“Menurut pengakuan dari Dinkes, klinik kecantikan itu tidak ada. Yang ada itu Klinik Pratama dan Klinik Utama,” ungkap Samri kepada awak media.
Hal itulah yang menyebabkan para warga menduga adanya malapraktik di klinik tersebut. Dikarenakan klinik tersebut tidak ditangani oleh dokter spesialis, melainkan hanyalah orang awam yang hanya memiliki pengalaman di bidang kecantikan.
“Menurut informasi dari Dinkes bahwa Klinik Kecantikan wajib mempunyai minimal dua dokter spesialis dan dua orang perawat. Nah, klinik itu yang menangani bukan dokter, melainkan hanya masyarakat biasa yang punya banyak pengalaman mungkin di bidang kecantikan,” jelasnya.
Karena kejadian tersebut, Komisi l akan meminta data-data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait jumlah klinik kecantikan yang sudah memiliki izin resmi.
“Selanjutnya nanti Komisi l akan menjadwalkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke klinik tersebut untuk memastikan lebih lanjut,” ujarnya.
Di lain sisi, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes dr. Melliani Agustini menjelaskan bahwa klinik tersebut sebenarnya merupakan sebuah salon, tetapi sang pemilik memberikan nama “klinik kecantikan” sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Namanya “klinik” tetapi sebenarnya statusnya adalah salon yang melakukan praktik kecantikan tetapi belum ada izinnya” ungkap Melliani kepada awak media.
Terakhir, dirinya juga menambahkan bahwa tidak ada malapraktik di salon kecantikan yang dianggap sebagai klinik tersebut.
“Hanya pengaduan terkait izin dan penggunaan kosmetiknya. Ranah kami di Dinkes itu hanya terkait perizinannya. Tapi yang bersangkutan itu sudah datang ke kami dan melakukan konsultasi ingin menaikkan status dari salon menjadi klinik,” pungkasnya. (TS)
