PT BDAM Belum Teken Kesepakatan, DPRD Kaltim Pertimbangkan Bentuk Pansus

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.

Portalkaltim.com, Samarinda – Proses mediasi antara PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) dan masyarakat yang difasilitasi oleh DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi II belum mencapai titik terang. Meskipun kesepakatan sudah disusun bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Mei lalu, pihak perusahaan hingga kini belum menandatangani dokumen tersebut.

“Masalah tadi semestinya pihak PT. BDAM tanda tangan, tapi belum tanda tangan. Maka kita tunggu satu sampai dua hari, artinya menunggu etika baiknya dari pihak perusahaan,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa upaya damai yang telah ditempuh berpotensi gagal.

Dalam mekanisme penyelesaian konflik di ranah politik dan pemerintahan, DPRD memiliki instrumen strategis, seperti pembentukan panitia khusus (pansus). Jika pihak perusahaan terus menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hasil mediasi, pansus bisa dibentuk untuk menyelidiki persoalan secara lebih mendalam.

“Kalau tidak nanti kita lihat lagi, kita kan mau menyelesaikan masalah, kalau tidak ya silakan ke jalur hukum atau kita akan bentuk pansus,” tegas Sapto.

Dalam praktik ketatanegaraan, pansus tidak hanya bersifat penyelidikan, tetapi juga berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum dan regulasi daerah.

Pansus memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, meminta dokumen dan keterangan resmi, serta melakukan peninjauan lapangan. Langkah ini dianggap efektif dalam mendorong penyelesaian konflik yang berlarut-larut, terutama ketika jalur musyawarah tidak menunjukkan progres berarti.

Sapto juga menegaskan bahwa pihak DPRD mengedepankan pendekatan dialogis terlebih dahulu. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka jalur hukum dan politik akan menjadi pilihan logis.

“Kita tunggu satu sampai dua hari,” ujarnya kembali menekankan tenggat waktu.

Langkah ini menunjukkan bahwa DPRD Kaltim tidak hanya menjadi fasilitator pasif, tetapi juga siap menjalankan perannya sebagai wakil rakyat untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat secara sosial maupun ekonomi.

Dengan demikian, DPRD memberi sinyal tegas bahwa keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Perusahaan pun didorong untuk segera merespons kesepakatan yang telah dibuat demi menjaga harmoni sosial dan kepercayaan publik terhadap dunia usaha.

Loading