Gratispol BPJS Belum Terealisasi 100%, Dinkes Kaltim: Pergub Belum Selesai

Ilustrasi pelayanan kesehatan gratis

Portalkaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tengah berupaya memaksimalkan program Gratispol layanan kesehatan gratis dengan gratis biaya BPJS bagi masyarakat sejak diluncurkan pada 21 April 2025 lalu.

Masyarakat Kaltim dapat menerima pelayanan kesehatan gratis selama periode satu tahun melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tak lagi harua dibayarkan peserta. Warga Benua Etam hanya perlu mendaftar menjadi peserta BPJS dan bisa menikmati pelayanan kesehatan yang disediakan.

Sayangnya, beberapa masyarakat merasa belum menerima manfaat tersebut, yang padahal ada sebagian lainnya telah mendapat pelayanan Gratispol BPJS.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin mengaku bahwa kegiatan yang sudah berlangsung inj masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub), yang kini masih belum selesai dibahas di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin
Kepala Dinkes Kaltim dr Jaya Mualimin

Jaya mengungkapkan apabila pergub sudah keluar, maka sekat antara yang sudah menerima dan belum menerima nantinya akan lebih merata, sehingga seluruh warga Kaltim dapat merasakan pelayanan kesehatan gratis.

“Nah, kalau nanti sudah ada peraturan gubernur, artinya sudah tidak ada sekat-sekat lagi, tidak ada kendala lagi dalam pelayanan gratis,” katanya pada Rabu (28/5/2025).

Selain itu, banyak dari masyarakat yang mempertanyakan terkait tunggakan iuran BPJS sebelumnya bagi mereka yang sudah menjadi peserta. Jaya menjelaskan bahwa tunggakan merupakan tanggung jawab peserta dan bukan termasuk dari Gratispol.

Dirinya mencotohkan apabila ada tunggakan selama tiga bulan dan saat ini telah menerima program Gratis BPJS, maka peserta wajib membayar sisa tunggakan. Gratis BPJS hanya berlaku periode saat ini dan bukan untuk menutup tunggakan.

“Misalnya nunggak misalnya 3 bulan, hari ini enggak bisa bayar, maka mulai hari ini sampai berikutnya dibayar oleh Gratispol. Jadi bukan dibayarin ke rumah sakitnya, tapi ke BPJS-nya,” ujarnya menguraikan.

Jaya berharap pergub dapat segera selesai dan masyarakat Kaltim bisa merasakan pelayanan kesehatan gratis tanpa ada lagi sekat seperti saat ini. (SH)

Loading