DPRD Kaltim Dukung Pembentukan Satgas Ormas: Menjaga Ketertiban dan Keamanan Publik

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin

Portalkaltim.com, Samarinda – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ormas di Kalimantan Timur menjadi langkah strategis dalam pengawasan dan penertiban organisasi masyarakat yang berpotensi disalahgunakan. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini sebagai upaya menjaga ketertiban sosial dan mencegah aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha.

Jahidin menegaskan bahwa meskipun payung hukum untuk pengawasan ormas sudah ada, implementasi yang tegas dan konsisten masih sangat diperlukan.

“Sebetulnya payung hukumnya sudah ada. Kalau memang suatu ormas dianggap meresahkan atau mengancam, ya jangan diberi izin lagi. Kalau perlu, cabut izinnya dan bekukan,” ujarnya.

Secara ilmiah, pembentukan Satgas yang melibatkan berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat dapat meningkatkan efektivitas pengawasan. Pendekatan multisektoral ini memungkinkan koordinasi yang sinergis antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam menangani berbagai persoalan ormas yang kerap kompleks dan multidimensional.

Lebih lanjut, Jahidin menjelaskan bahwa Satgas ini akan menjadi forum komunikasi dan kontrol bersama yang bisa memberikan masukan berharga terkait dinamika ormas di lapangan.

“Satgas ini kan bisa jadi wadah gabungan yang saling melengkapi dan memberi masukan. Kita dukung saja ide dari Gubernur, selama itu dianggap bagus dan bermanfaat untuk menjaga ketertiban umum,” tambahnya.

Pengawasan terhadap izin ormas juga menjadi perhatian utama. Jahidin mengingatkan pentingnya keterlibatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam evaluasi izin ormas baru agar tidak sembarangan memberikan legalitas kepada kelompok yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

“Kita tidak kekurangan ormas di Kaltim. Justru yang kita perlukan sekarang adalah penertiban terhadap ormas yang tidak terdaftar tapi aktif menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menakut-nakuti pelaku usaha. Itu yang harus kita hentikan,” tegas Jahidin.

Dari perspektif sosial dan hukum, keberadaan ormas yang terorganisir dengan baik dan diawasi ketat mendukung stabilitas sosial dan demokrasi yang sehat. Sebaliknya, ormas yang beroperasi tanpa pengawasan dapat menimbulkan konflik, menurunkan kepercayaan publik, dan mengganggu pembangunan daerah.

Pembentukan Satgas Ormas diharapkan menjadi model pengelolaan organisasi masyarakat yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi warga dan pelaku usaha agar dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.