Tambang dan Banjir di Kaltim, Legislator Desak Evaluasi Lingkungan Tambang
Portalkaltim.com, Samarinda – Meningkatnya frekuensi banjir di Kalimantan Timur dan wilayah sekitarnya mengundang perhatian serius dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi III, Syarifatul Sya’diah, menggarisbawahi bahwa bencana ini tidak bisa semata-mata disalahkan pada curah hujan ekstrem, namun juga harus dikaitkan dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal.
“Kalimantan Utara (Kaltara) kan juga banjir, di Samarinda juga banjir. Jadi kalau kami melihat memang ini fenomena alam yang penyebabnya bermacam-macam. Salah satunya memang curah hujan yang tinggi juga di daerah hulunya dan juga faktor ilegal tambang, tambang yang legal juga barangkali ikut menyumbang,” jelasnya.
Secara ilmiah, daya serap tanah yang terganggu akibat aktivitas tambang dapat meningkatkan limpasan permukaan (surface runoff), sehingga memicu banjir. Kerusakan hutan dan bukaan lahan yang tidak terkendali juga memperparah kondisi ini. Dengan hilangnya vegetasi alami, kemampuan tanah menyerap air menurun drastis. Syarifatul menilai, dalam situasi ini, pendekatan kebijakan harus lebih berpihak pada prinsip kelestarian lingkungan.
“Kami juga berharap ke depan itu untuk tambang-tambang itu akan dievaluasi lagi, biar ramah lingkungan, biar tidak menyebabkan bencana banjir, tanah longsor khususnya,” tambahnya.
Evaluasi yang dimaksud tidak boleh terbatas pada tambang ilegal semata. Menurutnya, tambang-tambang legal pun perlu ditinjau ulang dari sisi teknis dan dampak ekologisnya. Ia menekankan bahwa status legalitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan. Izin tambang yang dikeluarkan pemerintah harus didasarkan pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang akurat dan diawasi secara berkala.
Permintaan evaluasi ini juga mengarah pada pembenahan kebijakan pemerintah daerah dalam sektor tambang. Syarifatul menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim perlu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab ekologis.
“Kami berharap pemerintah provinsi Kaltim agar kebijakan dalam sektor pertambangan untuk lebih diperhatikan betul-betul sehingga dampak lingkungannya tidak fatal,” tegasnya.
Konsep green economy atau ekonomi hijau kini menjadi rujukan global dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Sektor tambang, sebagai salah satu penyumbang besar PAD (Pendapatan Asli Daerah), harus diarahkan untuk menjalankan praktik yang ramah lingkungan demi mencegah kerusakan jangka panjang yang merugikan masyarakat luas.
Melalui evaluasi izin, penguatan pengawasan, dan pembenahan tata kelola lingkungan, Syarifatul berharap banjir dan bencana ekologis lainnya dapat ditekan. Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam Kalimantan Timur harus menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan pertambangan ke depan.










