Ketua DPRD Kaltim Sebut LHP BPK adalah Stimulus, Bukan Sekadar Laporan
Portalkaltim.com, Samarinda – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 menjadi momentum strategis bagi peningkatan tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa ‘Hamas’, dalam Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, turut dihadiri oleh Staf Ahli Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Dalam sambutannya, Hamas menekankan bahwa LHP dari BPK bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki nilai strategis dalam mendorong perbaikan sistemik tata kelola keuangan dan pemerintahan.
“LHP BPK ini tidak sekadar laporan formalitas, tetapi menjadi solusi dan stimulus besar bagi kemajuan Pemprov Kaltim ke depan,” tegasnya.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemprov Kaltim menurut Hamas merupakan indikator keberhasilan administratif yang tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip good governance. Ia menyoroti bahwa opini tersebut menunjukkan adanya kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, keterbukaan dalam pengungkapan data, kepatuhan hukum, dan sistem pengendalian internal yang efektif.
Namun demikian, ia mengingatkan agar capaian ini tidak menjadi alasan untuk berpuas diri. Dalam konteks manajemen keuangan publik, laporan BPK tidak hanya berisi pujian, tetapi juga rekomendasi atas kelemahan atau temuan yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti semua rekomendasi dan saran dari LHP BPK demi perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang,” ujar Hamas.
Lebih jauh, Hamas menyatakan bahwa DPRD Kaltim akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan ketat terhadap pelaksanaan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan benar-benar berdampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah.
“DPRD berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hasil pemeriksaan agar berdampak nyata pada peningkatan kinerja pemerintahan serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” tandasnya.
Secara teoritis, laporan hasil pemeriksaan keuangan publik harus menjadi instrumen pengendalian dan evaluasi terhadap anggaran daerah. Rekomendasi BPK dapat memperkuat integritas fiskal jika direspons dengan tindakan nyata. Oleh karena itu, Hamas juga mengingatkan kewajiban administratif untuk menyampaikan jawaban atau penjelasan atas temuan BPK tepat waktu.
“Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada pihak BPK, selambat-lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi cerminan komitmen Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim dalam memperkuat transparansi fiskal serta menjaga kepercayaan publik melalui praktik pengelolaan keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab.
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7










