Waspada Doxing, Legislator Kaltim Tekankan Pentingnya Literasi Media

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin (ist)

Portalkaltim.com, Samarinda – Dalam era digital yang semakin kompleks, penyebaran informasi harus disikapi dengan kehati-hatian. Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menegaskan pentingnya memahami batas antara kebebasan pers dan pelanggaran privasi, terutama terkait maraknya kasus doxing.

Menurutnya, publik kerap salah kaprah menganggap semua konten di media sosial sebagai karya jurnalistik, padahal sebagian di antaranya merupakan unggahan pribadi yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan justru melanggar hukum.

“Jurnalistik itu menyelamatkan, karena bisa mentransfer informasi yang sebelumnya tidak diketahui masyarakat. Tapi harus tetap hati-hati dan berpihak pada kode etik,” ujar Salehuddin.

Dalam perspektif ilmu komunikasi, karya jurnalistik sejati melewati proses verifikasi, check and recheck, serta berpegang pada prinsip keberimbangan. Berbeda dengan doxing praktik mengungkap atau menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin yang masuk dalam pelanggaran privasi dan dapat berdampak serius, baik secara psikologis maupun hukum.

“Penting untuk membedakan mana yang produk media resmi, mana yang sekadar unggahan pribadi. Jangan sampai semua informasi daring dianggap jurnalisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Salehuddin menyatakan bahwa jurnalis bukan pelaku pelanggaran privasi, melainkan mitra dalam memperkuat demokrasi dan transparansi publik.

“Jurnalis itu kontrol sosial dan penyambung lidah rakyat,” ujarnya. Ia menambahkan, kemitraan antara media dan lembaga publik seperti DPRD perlu terus diperkuat dalam kerangka hukum dan etika yang jelas.

Aspek hukum juga ditegaskan dalam pernyataannya. Doxing, dalam konteks hukum Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 26 dan 27. Penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi serius.

Menanggapi fenomena ini, ia mengajak masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menggunakan media sosial serta tidak gegabah menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Literasi media menjadi hal krusial untuk mencegah penyebaran hoaks dan pelanggaran data pribadi.

“Kebebasan pers harus dijaga, tapi juga harus bijak dalam bermedia,” pungkas Salehuddin.

Ia berharap masyarakat dapat menjadi konsumen informasi yang kritis sekaligus mendukung jurnalisme yang sehat dan bertanggung jawab.