Ananda Moeis Kritik Keras PT TBI, Desak Evaluasi Kontrak Hotel Royal Suite

Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis (ist)

Portalkaltim.com, Samarinda – Sengkarut pengelolaan aset publik kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyangkut Hotel Royal Suite di Balikpapan yang dikelola oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI). Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menyoroti ketidaksesuaian antara perjanjian kerja sama dan pelaksanaan operasional hotel yang dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Ananda, permasalahan yang terjadi tidak sekadar administratif, melainkan berakar pada kegagalan manajemen dalam memenuhi prinsip dasar tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ia menilai bahwa PT TBI telah melakukan pelanggaran serius terhadap perjanjian yang sudah disepakati dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Hotel ini dibangun dari APBD, uang rakyat. Tapi pihak manajemen tidak serius. Mereka sudah diberi kesempatan untuk beroperasi, namun banyak kesepakatan yang tidak dijalankan,” ujar Ananda.

Berdasarkan data yang dikantongi DPRD, pelanggaran yang terjadi antara lain tidak dipenuhinya skema bagi hasil sebesar 20 persen, tunggakan pembayaran tahunan hampir Rp18 miliar sejak 2018, serta alih fungsi kamar menjadi tempat hiburan malam seperti karaoke dewasa dan bar alkohol tanpa persetujuan resmi dari Pemprov. Ini menimbulkan potensi penyimpangan dari tujuan awal penggunaan aset publik.

Dalam kajian kebijakan publik, aset milik negara atau daerah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta idealnya mengacu pada prinsip kemitraan yang saling menguntungkan. Namun dalam kasus ini, ketimpangan peran dan pelaksanaan kewajiban menimbulkan asimetri informasi serta ketidakadilan fiskal. Dampaknya bukan hanya kerugian material, tapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Sebaiknya kita cari manajemen yang lebih serius dalam mengelola aset ini. Kalau seperti ini terus, lebih baik kerja samanya dihentikan,” tegasnya.

Ananda juga menyoroti kurangnya itikad baik dari PT TBI yang dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi. Ketidakhadiran dalam undangan resmi dari Pemprov disebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban moral dan hukum sebagai mitra pemerintah.

“Saya dengar, saat dipanggil oleh pemerintah, mereka tidak hadir. Ini menunjukkan ketidakseriusan mereka,” keluhnya.

“Itu biar hukum yang berjalan. DPRD sudah melakukan RDP melalui Komisi I, dan salah satu rekomendasinya adalah mencabut kontrak tersebut,” pungkas Ananda.


Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7