Pengelolaan Dana Hibah KONI Kaltim Tahun 2024 Dievaluasi, Penegasan Verifikasi Administrasi Cabang Olahraga Ditekankan
PortalKaltim.com, Samarinda – Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Rasman, memimpin rapat ekspose terkait sisa penggunaan dana hibah KONI Kaltim dari APBD Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Kantor Dispora Lt.4 Tower Kadrie Oening, Rabu (21/05/2025).
Kegiatan ini mewakili Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim sebagai langkah pengawasan dan evaluasi penggunaan anggaran.
Dalam rapat tersebut, Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, menyampaikan realisasi penggunaan dana hibah serta penyerapan anggaran yang telah berjalan selama tahun 2024.
Hal ini penting agar seluruh laporan pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rasman menegaskan pentingnya penyerahan laporan yang tepat waktu dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD.
Terutama pada bagian pertanggungjawaban dan pelaporan, Pasal 31 sampai 36 menjadi acuan utama dalam evaluasi yang akan dilakukan oleh Tim Hibah Dispora Kaltim.
“Laporan harus disampaikan sesegera mungkin agar evaluasi dapat berjalan dengan lancar dan transparan,” ujar Rasman.
Selain itu, Rasman juga menyoroti aspek tata kelola organisasi cabang olahraga di bawah KONI Kaltim.
Ia menekankan agar cabang olahraga yang ingin menjadi anggota KONI harus melewati proses verifikasi administrasi dan faktual yang ketat.
Verifikasi ini dilakukan bersama KONI Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI Kaltim.
Proses ini dinilai sangat krusial karena berimbas langsung pada biaya operasional organisasi serta capaian prestasi atlet yang dihasilkan.
“Verifikasi yang teliti akan membantu meminimalisir potensi masalah dan memastikan dana yang digunakan tepat sasaran,” tutup Rasman.(Adv)
![]()










