Bongkar Sabu di Teluk Lerong, Polresta Samarinda Tangkap Pria Antasari

Portalkaltim.com, Samarinda – Suasana tenang di kawasan Teluk Lerong Ilir mendadak berubah tegang, Jumat sore (9/5/2025), saat petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang disinyalir jadi sarang transaksi narkoba.

Pria berinisial S (43) tak berkutik ketika aparat masuk ke rumahnya di Jl. P. Antasari II Gang 08 No.130 RT 025, Samarinda Ulu. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA setelah penyelidikan yang cukup intens.

“Sudah lama lokasi ini kami pantau, dan sore itu kami langsung bergerak,” ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat brutto 1,02 gram, lima plastik klip kosong, satu sendok takar sabu, timbangan digital, dompet abu-abu, uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi, dan satu unit ponsel.

Tersangka diamankan di ruang tamu rumahnya, sementara barang bukti ditemukan tak jauh dari tempat ia duduk.

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda. Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat tak akan tinggal diam terhadap jaringan peredaran gelap barang haram tersebut. (SH)

Loading