Ombudsman Serahkan Laporan Dugaan Maladministrasi Pungutan Sekolah, Pemprov Kaltim Diminta Bertindak
Portalkaltim.com, Samarinda – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Rabu (20/4/2025), bertempat di Kantor Gubernur Kaltim.
Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin, didampingi asisten yang terlibat dalam proses investigasi. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menerima laporan tersebut mewakili Pemprov Kaltim.
Laporan tersebut merupakan hasil dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (APS) terkait dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur penggalangan dana yang dilakukan oleh sejumlah SMA dan SMK Negeri di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.
Praktik ini mencuat akibat banyaknya aduan masyarakat terkait pungutan wajib untuk kegiatan wisuda, perpisahan, dan kegiatan seremonial lainnya yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 sekolah negeri di beberapa wilayah Kaltim. Hasil investigasi mengungkap bahwa penggalangan dana melalui komite sekolah dilakukan tidak sesuai ketentuan, bersifat wajib dan mengikat, serta tidak melalui mekanisme sukarela. Hal ini dinilai melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah dan sejumlah surat edaran yang berlaku.
Sejumlah sekolah juga dinilai mengabaikan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No. 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 400.3.1/775/2024 yang secara tegas melarang pungutan wajib untuk kegiatan wisuda atau sejenisnya di tingkat SMA/SMK/SLB.
Ombudsman merekomendasikan agar Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera menginisiasi draf Peraturan Gubernur (Pegub) tentang Larangan Pungutan di SMA/SMK Negeri, sebagaimana amanat Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar Disdikbud menerbitkan Surat Edaran tahunan dan membuka kanal pengaduan terhadap kegiatan perpisahan/wisuda yang berpotensi bermasalah, dengan evaluasi dilakukan setiap Januari.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin menyampaikan apresiasi atas program pendidikan yang telah dijalankan Pemprov Kaltim. Namun ia menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat agar praktik penggalangan dana yang membebani masyarakat tidak terulang.
“Penyerahan laporan ini kami harapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pendidikan yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya. (SH)
![]()










