Pergub Kaltim Pembatasan Bankeu Diminta Dikaji Ulang, Dinilai Batasi Menyulitkan Desa
Portalkaltim.com, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menyoroti keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur batasan bantuan keuangan (bankeu) bagi pemerintahan desa.
Regulasi tersebut dinilai membatasi ruang gerak desa dalam mengakses bantuan dari Pemprov Kaltim.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, meminta agar Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, segera mengkaji ulang aturan tersebut.
“Kami mohon pergub itu masuk dalam rekomendasi melalui ketua DPRD,” katanya dalam Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Kaltim, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, aspirasi masyarakat selama ini menginginkan agar tidak ada pembatasan terhadap bantuan keuangan provinsi. Ia menyebut masyarakat harus bisa menikmati bantuan pemerintahan tanpa hambatan administratif yang tidak relevan.
Sarkowi mengungkapkan bahwa janji untuk mencabut pergub tersebut sempat disampaikan oleh gubernur sebelumnya Isran Noor, namun belum terealisasi hingga akhir masa jabatannya.
Karena itu, ia berharap Gubernur Provinsi Kaltim Rudy Mas’ud dapat menuntaskan janji tersebut dalam masa kepemimpinannya. (SH)
![]()










