Maraknya Oknum Penukar Uang Baru Menjelang Lebaran

Penukaran uang pecahan baru di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.
Penukaran uang pecahan baru di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.

Portalkaltim.com, Samarinda – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M yang diperkirakan jatuh pada 1 Maret mendatang, masyarakat mulai terlihat melakukan berbagai persiapan. Ada persiapan yang juga sibuk dicari saat ini, yakni pecahan uang baru.

Pecahan uang ini untuk jadi Tunjangan Hari Raya (THR) sederhana bagi para sanak keluarga tercinta. Dari yang paling kecil Rp1000 sampai Rp100 ribu. THR jadi fenomena paling ditunggu-tunggu.

Fenomena ini sudah lumrah terjadi di Indonesia ketika lebaran tiba. Keikhlasan dalam memberi juga ditampakkan melalui uluran THR yang sampai pada mereka yang beruntung.

Tetapi, dibalik fenomena bagi-bagi THR, ada kegiatan ilegal yang marak terjadi. Selalu ada oknum penukar uang ilegal yang bertebaran di beberapa tempat. Salah satunya di Samarinda. Ketika pengendara melintasi Jalan Slamet Riyadi di arah Tepiannya, maka sudah terlihat ada sekitar 10 oknum penukar uang ilegal.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 300/0798/011.04, yang diterbitkan pada 24 Februari 2025, jasa penukaran uang di pinggir jalan dinyatakan ilegal karena berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu ketertiban umum, dan berisiko bagi keamanan transaksi.

Kendati demikian, larangan ini seolah tidak berpengaruh. Saat Portalkaltim.com menyusuri Jalan Slamet Riyadi, terdapat banyak warga yang mampir untuk menukar uang. Pengendara motor sampai mobil pun sampai parkir liar demi menukar uang di konter dadakan itu.

Tak ingin berkomentar, penukar uang ilegal maupun warga tetap asik bertransaksi tanpa mengindahkan larangan. Diketahui, penukaran uang ilegal ini memiliki bunga bervariasi, mulai dari Rp5000-Rp20.000 tergantung jumlah penukaran.

“Jadi Rp20 ribu,” sahut penukar uang ilegal ketika ditanya berapa bunga untuk menukar pecahan uang Rp10.000 baru, yang enggan diajak berkomunikasi lebih lanjut.

Penukaran uang baru tentu ada yang legal alias dinaungi secara hukum. Outlet resmi perbankan di mobil keliling atau datang langsung ke kantor cabang dapat dilakukan selama stok masih tersedia. Tapi, situasi di mana permintaan uang pecahan baru sedang meningkat. Disinyalir, habisnya stok menjadi sebab warga menukar uang secara ilegal.

Penukaran uang pecahan baru selalu mendapati polemik serupa setial tahun. Alasannya selalu sama, tidak ada tempat penukaran uang resmi apabila stok di bank habis. Warga membutuhkan solusi. Pemerintah diharapkan mampu pro aktif akan fenomena ini agar tidak terus terulang.(SH)

Loading

Penulis: Laras/SHEditor: Fdlh