Disdukcapil Kukar Libatkan RT Permudah Pengurusan Akta Kematian

Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto.

KUKAR – Masih banyak masyarakat di Kutai Kartanegara yang belum memahami pentingnya melaporkan kematian anggota keluarga. Pelaporan sering kali diabaikan apabila tidak ada kepentingan mendesak seperti pencairan warisan atau dana pensiun.

Padahal, keterlambatan pelaporan kematian dapat menimbulkan berbagai masalah administrasi, mulai dari tagihan BPJS yang terus berjalan hingga munculnya pemilih fiktif dalam pemilu.

Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dengan melibatkan ketua RT agar proses pelaporan kematian dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

Kepala Disdukcapil Kukar, M. Iryanto, menyatakan bahwa kurangnya pelaporan kematian menjadi salah satu kendala utama dalam pencatatan kependudukan.

“Kematian ini sering tidak dilaporkan jika tidak ada kepentingan yang mendesak, seperti warisan atau pensiun bagi yang ditinggalkan. Selama tidak ada kepentingan, mereka enggan melapor atau membuat akta kematian,” jelasnya pada Kamis, (27/3/2025).

Sebagai upaya konkret, Disdukcapil Kukar menerapkan dua langkah utama. Pertama, pihaknya menindaklanjuti hasil pencocokan data dengan KPU tahun 2023, yang menemukan sebanyak 7.989 warga telah meninggal namun belum memiliki akta kematian. Untuk itu, akta kematian langsung diterbitkan agar data kependudukan tetap akurat.

Langkah kedua adalah dengan melatih para RT agar dapat melaporkan kematian warganya secara real-time melalui aplikasi berbasis mobile.

Melalui sistem ini, RT yang telah memiliki akun dapat langsung mengunggah tiga dokumen penting ke dalam aplikasi, yaitu surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa, foto kartu keluarga jenazah, dan KTP salah satu ahli waris.

“Begitu tiga dokumen ini diunggah, data masuk ke sistem kami secara real-time. Jika hari kerja, akta kematian bisa terbit hari itu juga,” kata Iryanto.

Setelah akta diterbitkan, RT dapat mengunduhnya dalam bentuk PDF dan langsung mengirimkannya ke keluarga yang berduka.

Penerapan sistem ini juga mengacu pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44, yang mewajibkan ketua RT untuk melaporkan setiap kematian yang terjadi di wilayahnya.

Dengan adanya keterlibatan RT, pelaporan kematian kini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab keluarga yang ditinggalkan, melainkan sudah menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga akurasi administrasi kependudukan.

Meski sistem ini sudah berjalan, masih ada tantangan dalam implementasinya di lapangan. “Cuma kadang-kadang, memang masih ada RT yang enggan,” ungkap Iryanto.

Melalui langkah ini, Disdukcapil Kukar berharap tidak ada lagi warga yang terlambat atau bahkan tidak mengurus akta kematian.

“Harapannya, tidak ada lagi alasan tidak ada kepentingan untuk tidak melaporkan kematian. Keluarga boleh saja beranggapan demikian, tetapi RT wajib melaporkan,” pungkasnya. (ADV/Diskominfokukar)