Pemkab Kutim Salurkan Insentif Hari Raya bagi TK2D, Sekaligus Imbau Larangan Penyalahgunaan Mobil Dinas
Portalkaltim.com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menyalurkan Insentif Hari Raya (IHR) bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memastikan pencairan IHR sebesar Rp1,5 juta per orang telah dilakukan, meskipun masih ada kemungkinan beberapa dinas dalam proses distribusi.
“Sudah lama saya tanda tangani. Jadi kalau masih ada yang belum menerima, mungkin dinas masing-masing yang belum membagikan,” ujar Ardiansyah.
IHR ini diharapkan dapat membantu para TK2D dalam memenuhi kebutuhan keluarga saat merayakan Idulfitri 1446 Hijriah.
Selain itu, Ardiansyah juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam penggunaan mobil dinas selama libur panjang. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan dan mendukung pelaksanaan tugas.
“Mobil dinas itu selama bertugas. Kalau mengikuti aturan mainnya, ya hanya untuk keperluan kerja,” tegasnya.
Namun, Bupati Kutim memberikan kelonggaran bagi pegawai yang memang harus menggunakan kendaraan dinas untuk tugas tertentu saat libur. Penggunaan semacam itu, kata Ardiansyah, tetap diperbolehkan selama dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau dia punya kendaraan dinas sendiri untuk tugas, ya masih bisa dipertanggungjawabkan. Yang tidak boleh itu kalau dipakai oleh orang lain atau di luar peruntukkannya,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kutim yang digunakan untuk perjalanan keluar pulau selama libur Lebaran.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkab Kutim dalam memastikan hak TK2D terpenuhi sekaligus menjaga kedisiplinan penggunaan fasilitas negara menjelang libur panjang Idulfitri. (SH)
![]()
Warning: Attempt to read property "term_id" on false in /home/porn5411/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







