Hutan Kota Timbau
KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyiapkan langkah strategis untuk menjadikan Kelurahan Timbau sebagai paru-paru kota sekaligus ruang rekreasi alami.
Lewat rencana pembangunan hutan kota seluas lebih dari 1 hektare, wilayah ini tak hanya akan hijau, tapi juga hidup sebagai ruang publik yang multifungsi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengungkapkan, proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi target 20 persen kawasan hijau di Kukar.
“Pembangunan hutan kota ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencapai target tutupan lahan hijau sebesar 20 persen,” jelas Slamet, Rabu (5/3/2025).
Lahan yang akan dijadikan hutan kota telah dibebaskan oleh Pemkab Kukar melalui Dispertaru pada 2024 lalu, dengan anggaran sekitar Rp 13 miliar. Pada tahun ini, fokus proyek masuk dalam tahap perencanaan dan penyusunan Detail Engineering Design (DED) melalui APBD Perubahan 2025. Jika tidak ada kendala, konstruksi fisik dijadwalkan dimulai pada 2026.
Yang menarik, konsep hutan kota ini tidak sekadar menanam pohon dan menyediakan tempat duduk. DLHK merancang kawasan ini sebagai ruang hijau multifungsi yang memadukan unsur alam dengan fasilitas publik seperti tempat rapat, wahana edukasi, area wisata, bahkan kemungkinan hadirnya kafe bernuansa alam.
“Konsep hutan kota ini meliputi tempat rapat, area wisata, dan kemungkinan adanya kafe di dalamnya,” tambah Slamet.
Dengan inisiatif ini, Kukar tak hanya memperkaya lanskap kotanya, tetapi juga menghadirkan ruang publik yang inklusif, sehat, dan produktif untuk seluruh lapisan masyarakat.
Tak hanya mempercantik kota dan memperbaiki kualitas udara, hutan kota di Timbau juga dirancang sebagai tempat pertemuan bagi OPD, dengan suasana yang lebih segar dan jauh dari rutinitas perkantoran yang kaku.
“Kami juga ingin menjadikan kawasan ini sebagai wahana edukasi bagi masyarakat dan lokasi wisata berbasis alam,” tutup Slamet.(ADV/KominfoKukar)










