Sudah Siap Bayar Zakar Fitrah dan Fidyah? Kemenag Kutim Bagikan Kadarnya

Sudah Siap Bayar Zakar Fitrah dan Fidyah? Kemenag Kutim Bagikan Kadarnya

Portalkaltim, Kutai Timur – Baru memasuki hari ke-4 puasa bulan Ramadan, semangat umat Islam masih membara menjalankan setiap rangkaian ibadah dan amal kebaikan lainnya. Tak sedikit pula yang sudah memikirkan tentang kapan dan berapa mereka serta keluarga menjalankan Rukun Islam keemat, yakni zakat.

Zakat sendiri adalah mengeluarkan sebagian harta sesuai kadar dengan niat membersihkan diri serta harta tersebut di jalan Allah SWT. Harta yang dikeluarkan, memiliki takarannya masing-masing. Hal itu supaya tidak memberatkan dan tidak pula terlalu kecil. Unyuk lebih singkatnya, simak penjelasan berikut.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Penetapan ini mencakup jumlah zakat yang harus dibayarkan serta mekanisme penyaluran agar lebih tertib dan tepat sasaran.

Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan lebih awal agar distribusinya berjalan lancar.

“Kami mengimbau masyarakat membayar zakat lebih awal, setidaknya tiga hari sebelum 1 Syawal,” ujarnya yang dikutip dari Instagram pro_kutim pada Senin (3/3/2025).

Zakat fitrah tetap mengacu pada standar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga beras konsumsi masyarakat. Untuk tahun ini, besaran zakat dalam bentuk uang tunai ditetapkan sebagai berikut:

  1. Beras kualitas tinggi: Rp50.000 per jiwa

  2. Beras kualitas menengah: Rp45.000 per jiwa

  3. Beras kualitas standar: Rp40.000 per jiwa

Sementara itu, fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

“Besaran zakat dapat menyesuaikan dengan kondisi konsumsi individu,” tutur Akhmad.

Kemenag Kutim juga mengingatkan masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kutim atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan musala yang memiliki izin dari BAZNAS juga dapat menjadi alternatif penyaluran yang aman.

Dalam upaya menjaga ketertiban, Kemenag Kutim melarang praktik pengumpulan zakat yang tidak sesuai aturan, seperti pembagian amplop atau pembukaan gerai penerimaan zakat di trotoar dan jalan protokol.

“Kami akan mengawasi ketat agar distribusi zakat berjalan transparan dan tepat sasaran,” tegas Akhmad.

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah dengan berbagai pihak, termasuk Kabag Kesra Setkab Kutim, Disperindag, BAZNAS, serta ormas Islam. Rapat koordinasi tersebut digelar pada 26 Februari 2025 di Ruang VIP Lantai 1 Masjid Agung Al-Faruq Sangatta Utara.

Dengan ketetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tertib dan terarah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. (SH)

Loading