Gubernur Kaltim Tunggu Arahan Kemendagri Terkait Pengisian Jabatan Bupati di Kukar dan Mahulu
Portalkaltim, Samarinda – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian jabatan Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Bupati di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di dua daerah tersebut.
PSU dijadwalkan berlangsung dalam kurun waktu maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025. Pelaksanaannya di Kukar ditargetkan dalam 60 hari, sementara di Mahulu dalam 90 hari.
Rudy menjelaskan adanya teknis pelaksanaan PSU, termasuk pengisian jabatan bupati sementara, akan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu dari Kemendagri, kalau disuruh Plt kita laksanakan Plt, kalau nanti ada petunjuk untuk Pj dari Mendagri, kita lihat ke depannya,” katanya di Kantor DPRD Kaltim, Senin (3/3/2025).
Politisi Golkar itu menyebutkan masa jabatan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh masih berlangsung hingga 2026.
Oleh karena itu, keputusan pengisian jabatan sementara akan mengikuti kebijakan Kemendagri. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan pentingnya netralitas dalam proses ini.
“Karena kepala daerah di dua tempat tersebut baru berakhir di 2026, kita tunggu saja arahan dari Mendagri,” ujarnya.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, kami akan patuh pada arahan Kemendagri,” pungkasnya. (SH)
![]()










