DPRD Kutai Timur Rampungkan Raperda Kebakaran, Siap Lindungi Warga

Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Daerah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Penyempurnaan aturan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dalam menangani kebakaran dan meningkatkan sistem penyelamatan di wilayah Kutai Timur.

Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Hj. Mulyana, mengungkapkan bahwa Raperda ini telah melalui sejumlah perbaikan berdasarkan masukan dari panitia khusus (pansus), dinas terkait, serta evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Raperda ini mencakup 18 bab dan 39 pasal. Setiap pasalnya disempurnakan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan saran dari pansus dan hasil evaluasi,” jelas Hj. Mulyana dalam Rapat Paripurna ke-XVIII DPRD Kutai Timur, masa persidangan I tahun sidang 2024/2025.

Ia menambahkan bahwa proses panjang ini bertujuan agar Raperda tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga bisa diterapkan secara efektif di lapangan. Dengan penguatan regulasi, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan langkah pencegahan yang lebih baik serta meningkatkan kapasitas penanggulangan bencana kebakaran.

Dengan selesainya tahapan penyempurnaan ini, DPRD Kutai Timur optimis Raperda akan memberikan manfaat besar dalam upaya melindungi masyarakat dan memperkuat respons kebencanaan. Langkah ini juga menandai komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan keamanan dan keselamatan bagi warga Kutai Timur. (SH/ADV)

Loading