Perizinan Perkebunan di Kutim Kini Lebih Banyak Ditangani DPMPTSP

Sangatta – Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, menjelaskan bahwa pengurusan perizinan perkebunan kini lebih difokuskan kepada instansi teknis, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Bagian SDA tidak memiliki kewenangan mendalam terkait perizinan perkebunan. Hal-hal teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPMPTSP,” ungkap Arief.

Ia menambahkan bahwa sejumlah kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kini telah dialihkan ke pusat, sesuai amanat regulasi, termasuk Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini mencakup sektor pertambangan, kehutanan, hingga perikanan laut.

Meski demikian, Arief memastikan koordinasi terkait perizinan tetap berjalan melalui dinas terkait, seperti Dinas Perkebunan, agar proses pengurusan tetap sesuai aturan dan efisien.

“Semua perizinan tetap dapat dikoordinasikan lebih lanjut melalui dinas yang memiliki kewenangan, sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Peralihan kewenangan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih terpusat dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perizinan.adv

Loading