Perda Kebakaran Resmi Disahkan, Kutai Timur Siap Tingkatkan Sistem Penyelamatan
Kutai Timur – DPRD Kabupaten Kutai Timur akhirnya menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Hj. Mulyana, mengungkapkan bahwa pengesahan Perda ini dilakukan setelah melewati proses panjang yang melibatkan diskusi mendalam dengan dinas terkait, panitia khusus, serta kajian perbandingan dari daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
“Semua tahapan, mulai dari perencanaan hingga autentifikasi, telah dijalankan sesuai prosedur. Kami juga melakukan kunjungan kerja untuk mempelajari penerapan perda di wilayah lain,” kata Hj. Mulyana, saat Rapat Paripurna ke-XVIII DPRD Kutai Timur, masa persidangan I tahun sidang 2024/2025.
Pengesahan Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pencegahan kebakaran serta memastikan adanya mekanisme penyelamatan yang efektif di Kutai Timur. Selain itu, aturan ini dirancang agar dapat diimplementasikan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
DPRD Kutai Timur berharap Perda yang baru ini tidak hanya menjadi pedoman hukum tetapi juga mampu memberikan dampak langsung dalam melindungi masyarakat dari risiko kebakaran dan meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap bencana. (SH/ADV)
![]()










